kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKP gagalkan perdagangan spesies ikan dilindungi


Rabu, 18 Januari 2017 / 16:07 WIB
KKP gagalkan perdagangan spesies ikan dilindungi


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggagalkan perdagangan produk dari spesies ikan yang dilindungi di daerah Puger, Jember, Jawa Timur, Senin (16/1).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Pengawas Perikanan Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi menyita barang bukti sebanyak 5,9 kg insang pari manta kering, 30 kg tulang pari manta, serta tiga pasang sirip hiu paus.

"Pengawas juga berhasil menangkap satu orang berinisial DW yang diduga sebagai pelaku," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Sjarief Widajaja dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (17/1). Selanjutnya, barang bukti dan pelaku diamankan ke kantor Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi.

Operasi tangkap tangan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai dugaan adanya perdagangan spesies yang dilindungi. Berdasar informasi tersebut, Pengawas Perikanan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Setelah didapatkan informasi yang lengkap, Tim melakukan operasi tangkap tangan saat barang bukti dibawa dalam perjalanan menggunakan kendaraan jenis pick up di daerah Puger, Jember.

Pari manta merupakan jenis ikan dilindungi sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014 Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta. Sementara ikan hiu paus dilindungi berdasarkan Kepmen KP No. 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus).

Kedua peraturan tersebut menetapkan, ikan pari manta dan hiu paus merupakan spesies yang dilindungi penuh pada seluruh siklus hidup dan/atau bagian-bagian tubuhnya, kecuali untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

Pelaku yang ditangkap dapat dijerat dengan pelanggaran Pasal 88 UU 31/2004 tentang Perikanan. “Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1, 5 milyar," kata Sjarief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×