Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) jaringan internet generasi kelima atau 4G dan 5G sebesar 35%.
Aturan ini berlaku enam bulan sejak aturan ini keluar atau akan berlaku pada bulan April tahun 2022. Sebab Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) No 13 Tahun 2021 keluar 12 Oktober 2021.
Lewat aturan ini, Kominfo mewajibkan semua penyedia layanan telekomunikasi 4G maupun 5G wajib mempunyai komponen dalam negeri atau kandungan lokal dengan besaran 35%.
"Ini agar dalam gelaran jaringan 4G dan 5G di Indonesia, industri dalam negeri ambil bagian," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam siaran pers yang diterima KONTAN Kamis (21/10).
Baca Juga: Siap nonton World Superbike 19-21 November di Mandalika, ini daftar harga tiketnya
Johnny mengatakan, awalnya kandungan TKDN atau kandungan lokal dalam jaringan 4G dan 5G direncanakan 30%, kemudian menjadi 35% berdasarkan saran dan masukan dari Kementerian Perindustrian.
Untuk itu, Kominfo minta agar penyedia layanan telekomunikasi mulai menyesuaikan TKDN perangkatnya masing-masing. Jaringan 4G dan 5G di Indonesia sendiri bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz dan 2,3 GH.
Di Indonesia, sejumlah perusahaan telekomunikasi menyediakan layanan 5G, yakni Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata. Telkomsel menyediakan layanan 5G sejak 27 Mei 2021, disusul kemudian Indosat pada 23 Juni, lalu XL Axiata Agustus lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News