kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya


Sabtu, 14 Juni 2025 / 18:08 WIB
Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya
ILUSTRASI. Ratusan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Koalisi Pandawa V kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (8/5) di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demonstrasi pengemudi ojek online (ojol) belakangan semakin marak. Mereka memprotes pengenaan komisi yang terasa mencekik. 

Berapa sebenarnya tarif tersebut? Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, Grab menerapkan komisi dasar 15% dan 5% untuk kesejahteraan mitra pengemudi.

"Terkait ojol, Grab tidak pernah memberlakukan komisi melebihi yang telah diatur dalam peraturan tersebut," tegas Neneng Goenadi, Country Managing Director Grab Indonesia, Jumat (13/6). 

Lalu bagaimana hitungan komisi tersebut dan kenapa bisa ada keluhan di atas 20%. Neneng memberikan ilustrasi, dari sisi penumpang misalnya, satu perjalanan terkena tarif dasar Rp 13.000.  Ada platform fee Rp 2.000, pilihan carbon fee (opsional) Rp 200 dan diskon Grab Rp 1.000. Penumpang membayar Rp 14.200. 

Baca Juga: CELIOS Soroti Kelemahan Data Pengangguran, Pekerja Informal dan Ojol Terabaikan 

Selanjutnya komisi driver dipotong dari tarif dasar Rp 13.000, bukan dari Rp 14.200. Jadi pengemudi ojol menerima penghasilan bersih Rp 10.400, setelah dipotong komisi 20%.

Komisi tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara Grab dan mitra pengemudi dalam menyediakan layanan transportasi bagi konsumen. "Sebagian komisi ini dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra pengemudi melalui berbagai inisiatif," lanjut Neneng.  

Ia menjabarkan, pendapatan Grab Indonesia bersumber dari dua hal utama. Pertama, komisi atau biaya sewa aplikasi pengemudi, yaitu biaya yang dikenakan pada mitra atas penggunaan aplikasi sebagai media untuk mendapatkan pekerjaan.

Kedua, biaya sewa aplikasi penumpang atau biaya platform (platform fee), yaitu biaya tambahan yang dibayarkan langsung oleh pelanggan sebagai pengguna layanan melalui aplikasi Grab untuk pelanggan.

Baca Juga: Pelaku Usaha dan UMKM Terdampak Demo Ojol 

Neneng menyebut, Struktur ini sejalan dengan praktik industri digital lain. Seperti pada pembelian tiket kereta api atau pesawat pada platform perjalanan (OTA). Selain harga tiket, pembeli juga dikenakan biaya layanan untuk mendukung operasional dan pengembangan teknologi platform.

Banyak yang mengira, aplikasi hanya mempertemukan pelanggan dengan mitra, padahal di balik layar tersedia beberapa fasilitas. Seperti dukungan operasional.

Dukungan ini meliputi layanan pengaduan Grab Support 24/7, Tim Cepat Tanggap Kecelakaan 24/7, pusat edukasi GrabAcademy, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, teknologi dan fitur yang dikembangkan, biaya transaksi non-tunai dan sebagainya. 

Juga program strategis untuk pengembangan kapasitas mitra pengemudi. Seperti GrabBenefits, program beasiswa GrabScholar, dana abadi, insentif, program kelas terus usaha. Termasuk juga asuransi kecelakaan untuk melindungi mitra pengemudi dan penumpang. 

Selanjutnya: Peraturan Kerjasama Sumur Migas Terbit, Kontraktor Wajib Beli dari Sumur Masyarakat

Menarik Dibaca: Jangan Campurkan 4 Kandungan Skincare Ini dengan Sulfur, AHA Termasuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×