kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korupsi dana aspirasi DPR makan tumbal lagi


Rabu, 12 April 2017 / 17:07 WIB
Korupsi dana aspirasi DPR makan tumbal lagi


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kasus dana aspirasi Komisi V DPR RI memakan tumbal lagi. Kali ini yang dijatuhi vonis oleh hakim ialah Amran H Mustari. Mantan Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara ini divonis 6 tahun kurangan serta denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Amran H Mustari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua, Fasal Hendri, Rabu (12/4).

Meski selama ini tidak mengakui perbuatannya, Amran menyatakan menerima putusan tersebut. "Ya kami menghormati proses hukum," ucap Amran usai sidang.

Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Jika tidak terima, jaksa masih punya kesempatan untuk menyatakan banding. Jangka waktu yang diberikan majelis ialah 7 hari.

Sebelumnya, jaksa berhasil mengungkapkan dalam persidangan bahwa Amran terbukti menerima duit Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar dan Sin$ 202.816 terkait proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pasal yang dikenakan padanya oleh majelis ialah pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dengan dikenakannya pasal tersebut, artinya majelis menilai bahwa Amran bersama-sama dengan empat anggota Komisi V DPR yaitu Damayanti Wisnu Putranti (fraksi PDI-Perjuangan), Budi Supriyanto (fraksi Partai Golkar), Andi Taufan Tiro (fraksi PAN), dan Musa Zainuddin (fraksi PKB) serta dua teman Damayanti, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini menerima uang suap dari beberapa pengusaha demi mendapat alokasi dana pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Pengusaha yang dimaksud ialah Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, Direktur PT Shareleen Jaya Hong Arta John Alfred, Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan dan Direktur CV Putra Mandiri Charles Fransz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×