kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU cari bukti monopoli distribusi film


Selasa, 26 Juli 2011 / 22:29 WIB
KPPU cari bukti monopoli distribusi film
ILUSTRASI. Karyawan money changer menghitung pecahan 100 dollar US di salah satu money changer di Jakarta. KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih mencari bukti-bukti adanya monopoli distribusi film di Indonesia. Jika terbukti ada monopoli, maka akan diberikan surat peringatan atau bahkan diperkarakan di Pengadilan Niaga karena telah menimbulkan kerugian pihak lain.

Komisioner KPPU, Tresna P Sumardi mengatakan KPPU masih melakukan monitoring dan penyelidikan terhadap dugaan monopoli dalam distribusi film di Indonesia. Menurutnya penyelidikan masih dilakukan jadi belum bisa menyebutkan nama pihak yang melakukan monopoli. "Kita monitor ke lapangan apa ada praktek monopoli," kata Tresna, Selasa (26/7)

Tresna mengatakan, monopoli dalam dunia usaha sebenarnya diizinkan jika kondisinya alamiah karena hanya ada satu-satunya pemain dalam bisnis tertentu. Tapi praktek monopoli tidak diizinkan jika kemudian pasar berkembang dan banyak pemain baru masuk, namun pemilik jaringan lama dan terbesar berusaha menguasai pasar dan menghalang-halangi para pesaingnya.

Menurut Tresna, dulu penyelidikan yang sama pernah dilakukan namun dihentikan karena tidak terbukti. Penyelidikan baru bisa dilakukan karena terjadi perubahan perilaku yang menghambat atau menggangu pemain lain. Tresna tidak menampik adanya penyelidikan terhadap Omega dan 5 perusahaan importer film lainnya yang diduga terafiliasi. Kata "terafiliasi" menurutnya akan menjadi kata kunci dalam penyelidikan yang tengah dilakukan.

Jika nantinya terbukti atau berpotensi terjadi monopoli, maka KPPU akan memberikan surat peringatan. Jika sampai terjadi kerugian pada pihak lain, maka monopoli itu akan diperkarakan di Pengadilan Niaga. Di sisi lain, jika terdapat aturan pemerintah yang berpotensi menimbulkan monopoli, maka KPPU akan memberitahukannya kepada presiden agar diperbaiki oleh menteri terkait.

CEO Blitz Megaplex, David Hilman mengatakan adanya monopoli dalam distribusi film sebenarnya gampang dicermati. Monopoli menurutnya terjadi jika pemilik distributor film Hollywood sama saja dengan pemilik grup yang memiliki jaringan bioskop terbesar di Indonesia. "Artinya dari hulu sampai hilir dipegang satu orang atau grup," kata David.

Adanya beberapa perusahaan importer film yang baru, menurutnya, juga bukan berarti tidak ada monopoli. Karena bisa saja mereka hanya pemain lama dengan baju baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×