kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

KRL Commuter tambah 120 gerbong tahun ini


Jumat, 06 Maret 2015 / 09:28 WIB
KRL Commuter tambah 120 gerbong tahun ini
ILUSTRASI.


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. PT KRL Commuter Jabodetabek (KCJ) berencana membeli 120 unit gerbong untuk menambah rangkaian kereta api listrik tahun ini. Program ini merupakan upaya KCJ untuk bisa melayani lebih banyak penumpang ke depannya. Seperti diketahui, pada 2019 KCJ menargetkan bisa mengangkut sebanyak 1,2 juta penumpang setiap harinya.

Direktur Utama KCJ, Muhammad Nurul Fadhila mengatakan,  untuk mencapai target 1,2 juta penumpang pada 2019, KCJ harus memiliki minimal 1.300 rangkaian gerbong. “Awal Maret ini, satu harinya penumpang kita rata-rata adalah sebanyak 771.000,” ujar Fadhil kepada KONTAN, Kamis (05/03).

Tahun lalu, KCJ telah membeli 176 gerbong listrik. Rangkaian gerbong ini akan dioperasikan setelah mendapat sertifikasi dari Kementrian Perhubungan. Ada pun total rangkaian gerbong KCJ hingga akhir tahun lalu tercatat 664 unit  dengan total 757 perjalanan setiap hari.

Menambah stasiun

Selain menambah rangkaian kereta, PT KCJ juga terus menambah jumlah stasiun baru. Pada April 2015 nanti, rencananya akan ada tujuh stasiun baru yang diresmikan.

Stasiun tersebut tersebar di Jabodetabek, yakni di Tanjung Priok, Kampung Brandan, Cibinong, dan Nambo. Sementara tiga stasiun sisanya ada di Duri dan Tangerang.  “Jadi mudah-mudahan ini akan membuat orang tertarik untuk naik KRL,” ujar Fadhil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×