Reporter: Rani Nossar | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional menegaskan, sampai sejauh ini, Bulog sudah menyerap gabah petani. Ketua KTNA Winarno Tohir mengatakan, kalaupun harga gabah di beberapa daerah jatuh, bukan karena tidak diserap Bulog. Anjloknya harga itu dikarenakan kualitas gabah tersebut berada di bawah standar, yakni kadar air yang hanya 30%.
Menurut Winarno, Bulog harus patuh terhadap Inpres Nomor 5 tahun 2015. "Bulog tidak mungkin membeli harga di atas HPP atau membeli gabah atau beras yang di bawah standar," kata Winarno, Rabu (15/4).
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bulog sudah sesuai dengan Inpres yang ada. Masih berdasarkan laporan KTNA di seluruh Indonesia, harga gabah kali ini memang sangat bervariasi. Ada yang di bawah HPP karena kualitas di bawah standar, dan ada yang di atas HPP.
Namun rata-rata masih di atas HPP. Bahkan untuk satu kabupaten saja, beberapa kecamatan juga memiliki harga yang tidak sama. "Tetapi sekali lagi, kalau Bulog belum banyak penyerapannya, itu bukan salah Bulog, karena Bulog terikat pada Inpres," ujar Winarno.
Selain karena kualitas gabah yang berbeda-beda, penyebab bervariasinya harga juga dikarenakan musim panen yang tidak serentak. Namun demikian, kondisi ini dinilai menguntungkan petani. "Karena panen yang tidak bersamaan, maka harga gabah bisa lebih tinggi," ucapnya.
Sependapat dengan Winarno, pengamat ekonomi pangan Khudori mengatakan, tidak mungkin Bulog membeli di atas HPP. "Yang memungkinkan adalah Bulog dapat membeli gabah di luar kualitas dengan tabel rafaksi di wilayah dimana Bulog mempunyai Unit Pengolahan Gabah dan Beras (UPGB) yang memadai," sambung Khudori.
Inpres No. 5 tahun 2015 sudah sangat detail dan eksplisit mengatur harga sesuai kualitas. Misalnya persyaratan kadar air dan butir hampa/kotoran untuk gabah. Sedangkan untuk gabah, sudah diatur kadar air, derajat sosoh, broken, butir menir.
"Jadi Inpres itu sendiri sudah sangat jelas dan tidak mungkin multi tafsir. Kalau terdapat harga gabah di bawah HPP, maka Bulog wajib membeli sesuai HPP sepanjang memenuhi persyaratan Inpres. Tidak mungkin Bulog membeli gabah atau beras berkualitas rendah dengan harga standar, karena akan membuat Bulog rugi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News