kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Laba bersih Newmont meningkat 76% di 2010


Senin, 28 Februari 2011 / 16:51 WIB
Laba bersih Newmont meningkat 76% di 2010
ILUSTRASI. JAKARTA,10/01-BILATERAL DUA NEGARA. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kanan) berjalan bersama Menteri Luar Negeri Jepang Motegi Toshimitsu (kiri) sebelum pertemuan bilateral di Jakarta, Jumat (10/1). Pertemuan itu membahas isu-isu internasional serta ker


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

DENVER. Newmont Mining Corporation mencatatkan laba bersih sebesar US$ 2,3 miliar pada 2010. Laba sebesar itu meningkat 76% dari laba bersih 2009 yang sebesar US$ 1,3 miliar.

Sementara itu, Newmont mengumumkan arus kas operasional perusahaan melalui rilis resminya hari ini (18/2) pun naik menjadi US$ 3,2 miliar pada 2010 dibanding tahun sebelumnya yang sebesar US$ 2,9 miliar.

Pendapatan bersih perusahaan tahun lalu pun naik 39% menjadi US$ 1,9 miliar dari US$ 1,4 miliar pada 2009. Hal ini disebabkan peningkatan keuntungan penjualan harga emas dari tambangnya yang meningkat 30% menjadi US$ 737 per ons pada 2010 dari US$ 566 per ons pada 2009.

Sepanjang 2010, Newmont memproduksi 5,4 juta ons emas dan 327 juta pon tembaga dengan harga jual rata-rata US$ 485 per ons. Produksi emas tahun lalu ini meningkat dari 2009.

Tahun ini, Newmont menargetkan bisa memproduksi emas sebanyak 5,1 juta ons dan 190 hingga 220 juta tembaga. Penurunan prediksi produksi ini diperkirakan berasal dari penurunan produksi dari tambang Batu Hijau. Harga jual tahun ini diperkirakan sekitar US$ 560-US$ 590 per ons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×