kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Langgar Kawasan Berikat, Bea Cukai Amankan Kontainer 40 Feet


Rabu, 09 September 2009 / 19:25 WIB
Langgar Kawasan Berikat, Bea Cukai Amankan Kontainer 40 Feet


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok pada akhir Agustus berhasil menangkap satu kontainer 40 feet yang akan diekspor ke Korea. Penangkapan ini karena mereka melanggar kawasan berikat. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi, Rabu (09/09).

Anwar menerangkan, modus yang digunakan adalah dengan cara menyalahgunakan fasilitas kawasan berikat dengan cara memberitahukan jumlah dan kondisi barang yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya diekspor. Nilai barang yang diberitahukan di dalam dokumen yang berhasil digagalkan diperkirakan sebesar Rp 547,802 juta.

"Mereka seharusnya mengekspor barang baru dengan kemasan yang baik. Namun, setelah diselidiki, mereka justru mengekspor barang bekas," ungkap Anwar.

Anwar menduga tindakan pabrikan yang berlokasi di Cikarang ini untuk mendapatkan restitusi atas pelaksanaan ekspor dari kawasan berikat. Bea dan Cukai menemukan berbagai peralatan komputer seperti monitor LCD, casing CPU, CD Rom, Power Supply dan lain sebagainya.

Ia menjelaskan PT PIT mengimpor peralatan elektronik baru kemudian merakitnya dan mengekspornya dalam bentuk jadi dengan kualitas yang baik. Namun, PT PIT justru mengekspor barang yang rusak, sedangkan komputer rakitan tersebut diduga sudah dijual ke pasar dalam negeri.

"Ini bisa merugikan industri komputer lokal kita," ujar Rahmat Subagyo, Kepala Kantor Pelayanan Tanjung Priok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×