Reporter: Fitri Nur Arifenie |
JAKARTA. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok pada akhir Agustus berhasil menangkap satu kontainer 40 feet yang akan diekspor ke Korea. Penangkapan ini karena mereka melanggar kawasan berikat. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi, Rabu (09/09).
Anwar menerangkan, modus yang digunakan adalah dengan cara menyalahgunakan fasilitas kawasan berikat dengan cara memberitahukan jumlah dan kondisi barang yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya diekspor. Nilai barang yang diberitahukan di dalam dokumen yang berhasil digagalkan diperkirakan sebesar Rp 547,802 juta.
"Mereka seharusnya mengekspor barang baru dengan kemasan yang baik. Namun, setelah diselidiki, mereka justru mengekspor barang bekas," ungkap Anwar.
Anwar menduga tindakan pabrikan yang berlokasi di Cikarang ini untuk mendapatkan restitusi atas pelaksanaan ekspor dari kawasan berikat. Bea dan Cukai menemukan berbagai peralatan komputer seperti monitor LCD, casing CPU, CD Rom, Power Supply dan lain sebagainya.
Ia menjelaskan PT PIT mengimpor peralatan elektronik baru kemudian merakitnya dan mengekspornya dalam bentuk jadi dengan kualitas yang baik. Namun, PT PIT justru mengekspor barang yang rusak, sedangkan komputer rakitan tersebut diduga sudah dijual ke pasar dalam negeri.
"Ini bisa merugikan industri komputer lokal kita," ujar Rahmat Subagyo, Kepala Kantor Pelayanan Tanjung Priok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News