kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Latar belakang Susi berantas illegal fishing


Sabtu, 15 Juli 2017 / 20:03 WIB
Latar belakang Susi berantas illegal fishing


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan latar belakang dan awal mula pemerintah Indonesia melakukan langkah terobosan memberantas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).

"Berdasarkan sensus periode 2003 - 2013, jumlah rumah tangga nelayan berkurang dari 1,6 juta keluarga jadi 800.000 keluarga saja. Selain itu, ada 115 eksportir pengolahan ikan nasional yang tutup," ujar Menteri Susi dalam acara Halal bi Halal Ikatan Alumni Universitas Indonesia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Sabtu (15/7). 

Ia juga mendapatkan informasi bahwa ekspor ikan Indonesia hanya nomor tiga di ASEAN padahal luas laut Indonesia paling besar di kawasan.

Sebelum menjadi menteri, ia tidak tahu mengapa sektor perikanan Indonesia terpuruk. "Setelah saya jadi menteri, barulah saya menemukan jawabannya. Ternyata, banyak kapal asing dan kapal eks asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia," katanya.

Berdasarkan data KKP, sebenarnya hanya ada 1.300 kapal eks asing yang memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia.  Namun faktanya, jumlah kapal yang beroperasi jauh lebih besar dari itu karena pemilik kapal menggadakan izinnya secara ilegal.

Dengan kondisi tersebut, Susi berpikir perlu ada langkah terobosan yang berani untuk memberantas illegal fishing yang dilakukan kapal-kapal eks asing.

Pemerintah pun melakukan penegakan hukum. Kapal-kapal illegal fishing ditangkap dan ditenggelamkan untuk memberikan efek jera dan efek gentar.

Namun Susi menegaskan, penenggelaman kapal illegal fishing sebenarnya bukanlah kebijakan yang dibuat oleh dirinya. Sebab, aturan tersebut sudah ada dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 yang menyebutkan pemerintah boleh menenggelamkan kapal ikan yang melakukan illegal fishing di Indonesia. 

"Jadi, saya hanya mengimplementasikan apa yang diamanatkan UU. Presiden pun tidak ragu-ragu untuk memerintahkan penenggelaman kapal," jelas dia. 

Selain langkah hukum, Menteri Susi juga mengeluarkan aturan tentang moratorium kapal eks asing dan larangan alih muat (transhipment) ikan di tengah laut.

Kini, kata Susi, upaya pemberantasan illegal fishing telah membuahkan hasil. Ekspor perikanan Indonesia naik 5%, sementara impor ikan justru turun 70%.

Stok ikan Indonesia juga naik dari 6,5 juta ton menjadi 12,6 juta ton. Nilai Tukar Nelayan (NTN) yang menjadi salah satu indikator kesejahteraan naik dari 104 menjadi 110.

Usaha perikanan tangkap juga kian menguntungkan lantaran Nilai Tukar Usaha Perikanan (NTUP) juga naik dari 102 menjadi 120.

Sementara, tutur perempuan asal Pangandaran Jawa Barat itu, konsumsi ikan nasional juga naik dari 36 kg menjadi 43 kg per orang.  (Achmad Fauzi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×