kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lelang blok migas non konvensional tertunda


Rabu, 14 Oktober 2015 / 13:54 WIB
Lelang blok migas non konvensional tertunda


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana segera melakukan lelang wilayah kerja (WK) non konvensional.

Pada tahun ini, ESDM berencana untuk menawarkan 11 wilayah kerja migas konvensional dan non konvensional.

Wilayah kerja non konvensional yang ditawarkan berjumlah tiga WK yaitu Blora Deep, Central Bangkanai dan Batu Ampar.

Namun, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan lelang WK non konvensional kemungkinan besar akan ditunda.

Sebelumnya, Wiratmaja mengatakan akan melakukan lelang non konvensional pada 17 bulan Oktober 2015 ini.

Terjadi penundaan dalam pelaksanaan lelang WK non konvensional tersebut karena masih menunggu keluarnya peraturan menteri (permen) mengenai sistem kerjasama migas pada blok non konvensional.

"Kami menunggu permennya di tandatangani oleh menteri ESDM. Kami tunda sedikit,"kata Wiratmaja pada KONTAN Selasa (13/10).

Dalam permen tersebut nantinya akan ada tiga skema yang bisa digunakan oleh para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Pertama adalah kontrak bagi hasil produksi atau Production Sharing Contract (PSC).

Kedua adalah skema sistem gross split.

Dalam skema gross split ini, tidak akan ada pengembalian biaya investasi atau cost recovery.

Sebagai gantinya, KKKS akan mendapat sebagian besar hasil pada awal produksi.

Ketiga adalah skema sliding scale yang tetap menggunakan cost recovery namun bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor sifatnya progresif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×