Reporter: Herlina KD |
JAKARTA. PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) akan memberlakukan harga tiket dengan berpedoman pada batas atas yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Kami tidak bisa mengatakan akan menaikkan harga jual tiket atau tidak dan berapa besarannya. Tapi yang jelas Lion tidak akan menjual tiket melebihi batas atas," ujar Direktur Umum Lion Air Edward Sirait.
Ia menambahkan, tarif yang diberlakukan saat ini adalah harga tiket ditambah dengan Fuel Surcharge (FS). Nah, dengan tarif baru nantinya adalah penggabungan antara harga jual dan FS.
"Tarif yang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan mengadopsi pola itu. Tapi tarif baru nanti apakah akan jadi lebih besar atau lebih kecil dari tarif saat ini, itu yang akan dilihat," ungkapnya.
Sementara itu, untuk pengelompokan layanan, Edward menuturkan Lion Air menetapkan layanan minimum (mo frills service) untuk layanan yang akan diberikan. "Kita akan laporkan secepatnya layanan no frills service kepada Menhub sebelum tarif baru diberlakukan," jelas Edward.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News