kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.999   -70,00   -0,44%
  • IDX 7.325   -69,45   -0,94%
  • KOMPAS100 1.108   -12,29   -1,10%
  • LQ45 866   -9,18   -1,05%
  • ISSI 225   -1,80   -0,79%
  • IDX30 443   -4,72   -1,05%
  • IDXHIDIV20 533   -5,21   -0,97%
  • IDX80 126   -1,29   -1,01%
  • IDXV30 131   -0,17   -0,13%
  • IDXQ30 147   -1,21   -0,81%

Maksimal Ditetapkan Rabu (18/12), Cek Prediksi UMK 2025 Semarang-Demak-Kendal-Kudus


Senin, 16 Desember 2024 / 04:00 WIB
Maksimal Ditetapkan Rabu (18/12), Cek Prediksi UMK 2025 Semarang-Demak-Kendal-Kudus
ILUSTRASI. Maksimal Ditetapkan Rabu (18/12), Cek Prediksi UMK 2025 Semarang-Demak-Kendal-Kudus


Reporter: Adi Wikanto, Vendy Yhulia Susanto, Whiwid Anjani | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2025 resmi naik 6,5%. Selanjutnya, upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 di seluruh kabupaten/kota Jateng harus diumumkan paling lambat 18 Desember 2024? Berikut prediksi UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng tahun 2025 dengan kenaikan 6,5%.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan penetapan UMP Jawa Tengah pada 2025 naik 6,5%. Penetapan UMP Jawa Tengah 2025 itu melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

“Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar 6,5 % atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana, Rabu (11/12/2024), dilansir dari website resmi Pemprov Jawa Tengah.

Menurut Nana, penetapan UMP Jawa Tengah tahun 2025 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja , yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Selain itu, imbuhnya, juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 Desember 2024.

Baca Juga: Desember Masih Dibuka, Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Di Sscasn.bkn.go.id

ijelaskan, upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” tegas dia.

Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/ kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah pada 2025. Penetapan UMK 2025 akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024.

“Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini, harapannya perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025,” harap Pj Gubernur.

Tonton: Jumlah Penanaman Modal Rp 1,261,43 Triliun Hingga September 2024

Prediksi UMK di 35 Kabupaten/Kota Jateng 2025

Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, UMP maupun UMK tahun 2025 meningkat rata-rata 6,5% dibandingkan tahun 2024.

Dengan kenaikan itu, berikut prediksi UMK di 35 kabupaten/kota Jateng 2025, seperti dilansir dari Kompas.com:

  1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.247,89 (perkiraan naik Rp 161.141,89)
  2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.338.409,85 (perkiraan naik Rp 142.719,85)
  3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283,11 (perkiraan naik Rp 142.712,11)
  4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475,32 (perkiraan naik Rp 132.470,32)
  5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873,5 (perkiraan naik Rp 137.926,5)
  6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.937,66 (perkiraan naik Rp 138.296,66)
  7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521,37 (perkiraan naik Rp 140.346,37)
  8. Kabupaten Magelang: Rp 2.467.487,85 (perkiraan naik Rp 150.597,85)
  9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598,25 (perkiraan naik Rp 146.271,25)
  10. Kabupaten Klaten: Rp 2.389.872,78 (perkiraan naik Rp 145.860,78)
  11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488,3 (perkiraan naik Rp 144.006,3)
  12. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587,5 (perkiraan naik Rp 133.087,5)
  13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.437.109,79 (perkiraan naik Rp 148.743,79)
  14. Kabupaten Sragen: Rp 2.182.185 (perkiraan naik Rp 133.185)
  15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.254.089,54 (perkiraan naik Rp 137.573,54)
  16. Kabupaten Blora: Rp 2.238.430,84 (perkiraan naik Rp 136.617,84)
  17. Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168,78 (perkiraan naik Rp 136.479,78)
  18. Kabupaten Pati: Rp 2.332.350 (perkiraan naik Rp 142.350)
  19. Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485,72 (perkiraan naik Rp 163.597,72)
  20. Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224,47 (perkiraan naik Rp 159.309,47)
  21. Kabupaten Demak: Rp 2.940.716,34 (perkiraan naik Rp 179.480,34)
  22. Kabupaten Semarang: Rp 2.750.135,65 (perkiraan naik Rp 167.848,65)
  23. Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.819,85 (perkiraan naik Rp 137.129,85)
  24. Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455,24 (perkiraan naik Rp 169.882,24)
  25. Kabupaten Batang: Rp. 2.534.382,63 (perkiraan naik Rp 154.680,63)
  26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.653,59 (perkiraan naik Rp 151.767,59)
  27. Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140 (perkiraan naik Rp 140.140)
  28. Kabupaten Tegal: Rp. 2.333.586,46 (perkiraan naik Rp 142.425,46)
  29. Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801,5 (perkiraan naik Rp 136.701,5)
  30. Kota Magelang: Rp 2.281.230 (perkiraan naik Rp 139.230)
  31. Kota Surakarta: Rp 2.416.559,5 (perkiraan naik Rp 147.489,5)
  32. Kota Salatiga: Rp 2.533.582,8 (perkiraan naik Rp 154.631,8)
  33. Kota Semarang: Rp 3.454.826,98 (perkiraan naik Rp 210.857,98)
  34. Kota Pekalongan: Rp 2.545.138,06 (perkiraan naik Rp 155.337,06)
  35. Kota Tegal: Rp 2.376.683,82 (perkiraan naik Rp 145.055,82).

Baca Juga: Desember 2024 Biaya Pembuatan Paspor Naik, Ini Cara Buat Paspor Secara online

Selanjutnya: Siap-siap, Ini Paket Kebijakan Ekonomi 2025 yang Bakal Diumumkan Hari Ini (16/12)

Menarik Dibaca: Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru, Senin-Jumat, 16-20 Desember 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×