Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ini kabar baik bagi industri baja di Tanah Air. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengumumkan, bahwa pemerintah Malaysia telah menghentikan penyelidikan safeguard produk baja hot rolled coils (HRC) asal Indonesia.
Keputusan tersebut diumumkan dalam Notice of Negative Preliminary Determination pada 6 Januari 2016. Kemdag menilai, keputusan ini membuat produk baja HRC nasional dapat menjangkau pasar ekspor di Malaysia lebih luas.
Plt.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, Karyanto Suprih mengatakan, Ministry of International Trade and Industry (MITI) sebagai otoritas yang menangani penyelidikan safeguard produk HRC telah melakukan kajian. MITI menyatakan bahwa tidak ditemukan kerugian atau ancaman kerugian yang diakibatkan produk impor selama periode penyelidikan.
Karyanto menjelaskan, penyelidikan safeguard atas HRC Indonesia dimulai sejak 7 September 2015 atas permohonan dari salah satu produsen kertas terbesar di Malaysia, Megasteel Sdn.Bhd. "Hal ini dilatarbelakangi dugaan adanya kerugian industri domestik akibat lonjakan impor produk HRC," ujar Karyanto, Selasa (26/1).
Produk yang termasuk dalam penyelidikan tersebut diklasifikasikan di bawah kode HS 7208.36.000; 7208.37.000; 7208.38.000; 7208.39.200; 7208.39.900; 7225.30.000 (AHTN: 7208.36.0000; 7208.37.0000; 7208.38.0000; 7208.39.0020; 7208.39.0090; 7225.30.9000)
Karyanto mengungkapkan, penghentian penyelidikan safeguard ini diharapkan mampu memperbesar pangsa pasar ekspor HRC Indonesia ke negeri jiran tersebut. Tahun 2014, pangsa pasar ekspor HRC Indonesia ke Malaysia tercatat sebesar 6,1% dari total impor produk HRC Malaysia dari seluruh dunia. Sementara itu, tren ekspornya juga terus meningkat dari periode 2012 hingga 2014, yakni mencapai 194,5%.
“Penghentian ini merupakan kesempatan bagi para eksportir produsen HRC Indonesia untuk meningkatkan kinerja ekspor Indonesia,” tegas Karyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News