kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Masih ada 100 IUP modal asing yang dipegang daerah


Rabu, 29 April 2015 / 19:32 WIB
Masih ada 100 IUP modal asing yang dipegang daerah
ILUSTRASI. Telkom Indonesia (TLKM) optimistis bisa melanjutkan pertumbuhan kinerja di kuartal IV-2023 dan tahun 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan saat ini terdapat sekitar 180 perusahaan pemegang konsesi izin usaha pertambangan (IUP) modal asing yang beropersi di Tanah Air.

Namun, sampai sekarang baru sekitar 80 IUP modal asing yang telah diserahkan dokumen perizinannya dari daerah ke pemerintah pusat. Sehingga, masih ada dokumen 100-an perusahaan tambang modal asing yang masih dipegang oleh provinsi maupun kabupaten.

"Detil angkanya saya belum pasti, sekitar 80 perusahaan yang sudah kami terima dokumennya. Sedangkan yang belum mungkin sekitar 100-an perusahaan," kata Sukhyar, Rabu (29/4).

Sukhyar merincikan, beberapa perusahaan tambang modal asing yang dokumennya sudah diserahkan di antaranya PT Lumbung Mineral Sentosa, PT Sebuku Iron Lateristic Ores, PT Megatop Inti Selaras, dan PT Asia Mineral Mining.

Dia menambahkan, IUP modal asing yang belum diserahkan daerah terdiri dari tambang mineral maupun batubara, baik yang masih status eksplorasi maupun sudah masuk tahap operasi produksi. "Kalau IUP pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) hampir seluruhnya asing, komoditas smelter nikel sekitar 40 perusahaan itu kan asing semua," katanya.

Sukhyar menambahkan, dokumen IUP tersebut paling lambat diserahkan pada 14 Oktober 2015. Batas waktu itu sesuai dengan instruksi yang dituangkan dalam PP Nomor 77/2014 yang mengatur mengenai kepemilikan saham asing di perusahaan pertambangan, serta UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan dua surat edaran untuk mengingatkan daerah menyerahkan dokumen IUP modal asing tersebut. Yakni, Surat Edaran Nomor 01.E/30/DJB/2015 terkait perubahan status IUP penanaman modal dalam negeri (PMDB) menjadi penanaman modal asing (PMA), serta Surat Edaran Nomor 02.E/30/DJB/2015 tentang IUP yang dimiliki oleh perusahaan BUMN.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×