Reporter: Yudho Winarto | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Setelah sempat tertunda beberapa kali, akhirnya sejumlah maskapai penerbagan mulai memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Panggilan ini terkait dugaan praktek kartel fuel surcharge.
"Yang sudah memenuhi panggilan yakni Garuda Indonesia Airlines (GIA), RA (Riau Airlines), LA (Lion Airlines), dan PT MNA (Merpati Nusantara Airlines)," kata Ahmad Junaidi, Kepala Biro Humas KPPU, Rabu (28/10).
Dijelaskan lebih lanjut oleh Junaidi, pemanggilan maskapai tersebut dalam rangka pemeriksaan guna mengklarifikasi persoalan fuel surcharge. "Untuk menjelaskan soal besaran fuel surcharge, kenapa dinaikkan, dasar perhitungan, dan sebagainya," jelasnya.
Rencananya proses klarifikasi ini masih akan terus dilanjutkan dengan memanggil sejumlah perusahaan maskapai penerbangan. Seperti diketahui, KPPU menduga 12 maskapai penerbangan telah melakukan kartel fuel surcharge, dengan menaikkan fuel surcharge tidak sebanding dengan kenaikan harga avtur.
Berdasarkan bukti yang dimiliki KPPU, sejak adanya ketentuan fuel surcharge pada Mei 2006, tarif hanya dikenakan Rp 20.000. Sedangkan hingga Desember 2008, tarifnya telah mencapai Rp 160.000-Rp 480.000.
Padahal dalam periode yang sama, kenaikan harga avtur hanya naik dari Rp 5.600 per liter pada Mei 2006 menjadi Rp 8.206 per liter di Desember 2008. Adapun maskapai yang terlibat dalam kartel itu adalah GI, SA, MN, MA, RA, TE, LMA, WAA, MB, KA, LH, dan RAS .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News