kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.240   -25,00   -0,15%
  • IDX 7.208   -14,44   -0,20%
  • KOMPAS100 1.051   -4,36   -0,41%
  • LQ45 808   -2,31   -0,29%
  • ISSI 232   -0,43   -0,19%
  • IDX30 419   -2,22   -0,53%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 118   -0,42   -0,36%
  • IDXV30 120   -1,46   -1,20%
  • IDXQ30 135   -0,28   -0,21%

Mau berburu mutiara hingga ke Lombok?


Senin, 25 Juni 2012 / 20:39 WIB
Mau berburu mutiara hingga ke Lombok?
ILUSTRASI. Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019).


Reporter: Melati Amaya Dori | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Asosiasi Budidaya Mutiara Indonesia kembali menggelar Lombok Sumbawa Pearl Festival (LSPF) 2012 di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 29 Juni - 1 Juli 2012.

Acara yang diselenggarakan untuk ketiga kalinya ini bertujuan untuk mempopulerkan Lombok dan Sumbawa sebagai penghasil mutiara bertaraf internasional. Dalam kegiatan ini, panitia menargetkan transaksi US$ 120.000 dan diikuti 20 pembeli lokal serta pembeli dari Prancis, Hongkong, Jepang, Singapura, Filipina dan Tahiti.

Target calon pembeli adalah, orang-orang dari kalangan atas yang ditargetkan mampu membeli dan ikut serta dalam transaksi festival mutiara ini. Selama festival berlangsung, akan digelar juga serangkaian acara seperti lelang, panen mutiara, fashion show, pentas seni budaya, pemilihan Puteri Mutiara 2012 dan aneka kegiatan lainnya.

"Tahun lalu acara ini mencapai transaksi sebesar US$ 96.000,” kata Sapta Nirwandar, Wakil Menteri Kemenparekraf kepada wartawan hari ini (25/6).

Sapta menambahkan, acara ini bisa menggerakkan kembali sektor perhiasan yang sempat tenggelam. Acara ini nantinya akan memamerkan mutiara terbaik dari Lombok, Maluku, Ternate serta Papua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×