kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mau wisata ke Bali? Tengok dulu empat syaratnya


Rabu, 26 Agustus 2020 / 07:34 WIB
Mau wisata ke Bali? Tengok dulu empat syaratnya
ILUSTRASI. Foto udara suasana Pantai Pandawa, Badung, Bali, Sabtu (11/7/2020). Kawasan pariwisata Pantai Pandawa yang menawarkan sejumlah atraksi wisata seperti paralayang dan perahu kano tersebut mulai dibuka kembali bagi kunjungan wisatawan setelah sempat ditutup


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali baru saja mengumumkan telah membuka kembali pariwisatanya untuk wisatawan nusantara (wisnus) atau domestik pada Jumat (31/7/2020). Sejak saat itu, Bandara I Gusti Ngurah Rai mengalami peningkatan jumlah kedatangan. 

Jika berencana untuk berlibur ke Bali, pemerintah setempat berlakukan sejumlah syarat bagi calon wisnus yang akan berkunjung. 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan wisnus berkunjung ke Bali, berikut 4 syarat wisatawan domestik masuk ke Bali, Selasa (25/8/2020): 

Baca Juga: Pulihkan sektor pariwisata, Kemenparekraf dorong destinasi wisata Banyuwangi

1. Menunjukkan hasil uji swab atau rapid test 

Sebelum berkunjung ke Bali, wisatawan harus memiliki hasil uji swab PCR atau rapid test non-reaktif. Hasil ditunjukkan kepada petugas di bandara atau pelabuhan Bali. Hasil uji Covid-19 harus memiliki masa berlaku paling lama 14 hari sejak dikeluarkan. 

Jika tidak bisa menunjukkan hasil uji swab PCR atau rapid test, wisatawan wajib mengikuti tes sesampainya di Bali. Jika hasil pada uji rapid reaktif, maka wisatawan wajib mengikuti uji swab PCR di Bali. Mereka juga wajib mengikuti karantina di tempat yang telah disediakan Pemprov Bali sambil menunggu hasil keluar. 

Baca Juga: Sudah dibuka, Bali fokus pada kelestarian lingkungan

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah, biaya uji swab, rapid test, karantina, atau fasilitas kesehatan menjadi tanggung jawab wisatawan. 

2. Mengisi aplikasi LOVEBALI 

Wisatawan wajib mengisi aplikasi LOVEBALI sebelum menuju ke sana di laman https://lovebali.baliprov.go.id.

Sementara itu, pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi tersebut. Jika memiliki keluhan atau masalah selama berada di Bali, wisatawan bisa menyampaikannya melalui LOVEBALI. 




TERBARU

[X]
×