Sumber: KONTAN | Editor: Test Test
JAKARTA. Persaingan bisnis restoran cepat saji yang melibatkan McDonald's Corporation di Indonesia semakin sengit. Perusahaan waralaba fastfood terbesar asal Amerika Serikat tersebut bersikukuh meminta Bambang Rachmadi menutup 13 gerai Toni-Jack's di seluruh Indonesia.
Gerai ToniJack's itu berdiri di lokasi bekas McDonald's. Sikap ngotot McD Co berdasarkan perjanjian yang dibuatnya dulu dengan Bambang. "Ini meliputi klausul-klausul yang harus dipatuhi bila hak waralaba berakhir," kata juru bicara McD Co, dalam surat elektroniknya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Selain berisi ketentuan tentang hilangnya hak menggunakan merek dagang, perjanjian itu juga memuat berbagai ketentuan, termasuk adanya kewajiban untuk tidak berkompetisi (non-compete period), pengembalian manual, serta harus menjaga informasi rahasia milik McDonald's Co.
Berdasarkan klausul non-compete period, saat hak waralaba dicabut, maka Bambang dilarang membuka usaha sejenis dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, produk, resep, perlengkapan, dan sistem operasional McDonald's sudah bukan hak dia lagi.
"Kami sudah mengingatkan Bambang bahwa beliau sudah tidak lagi memiliki hak apa pun untuk menggunakan aspek-aspek dari McDonald's seperti yang ada dalam klausul-klausul tersebut," tukas juru bicara McD Co. Imbasnya, ToniJack's mesti menutup semua gerainya.
Salah alamat
Meski tahu perihal kewajiban non-compete period Bambang terhadap McD Co selama 18 bulan setelah hak waralaba berakhir, Direktur Utama ToniJack's Didit Permana bersikeras, menganggap permintaan McD Co agar menutup ToniJack's itu salah alamat.
"ToniJack's bukan didirikan oleh Bambang Rachmadi," ujarnya, kemarin. Pihaknya membeli semua properti milik Bambang setelah hak waralabanya dari McD Co berakhir. "Baru setelah itu saya mendirikan ToniJack's," imbuhnya.
Presiden Komisaris Toni-Jack's Suryo B. Sulisto menegaskan, McD Co tidak punya hak memaksa ToniJack's menutup gerainya. "Seandainya Bambang Rachmadi memiliki saham di ToniJack's, boleh saja McD Co memprotes. Tapi kenyataanya, kan, tidak," ungkap dia. Lagi pula, 13 lokasi bekas gerai McDonald's itu milik Bambang sendiri.
Sedangkan PT Rekso Nasional Food, anak usaha Grup Sosro yang kini mengelola 97 gerai McDonald's di Indonesia, meminta agar pihaknya tidak diseret dalam perselisihan tersebut. "Posisi kami hanya sebagai terwaralaba yang kini engelola McD di Indonesia," kata Manajer Komunikasi McDonald's Indonesia Rini T. Wardhani kepada KONTAN, tadi malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News