Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) mengumumkan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman dengan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC), Singapore Branch pada 10 Maret 2026.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), nilai pokok pinjaman yang diberikan HSBC Singapore Branch kepada MEDC berjumlah US$ 100 juta. Jangka waktu pinjaman ini adalah 60 bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Fasilitas.
"Fasilitas kredit ini diberikan dengan tujuan untuk General Corporate Purpose," tulis Corporate Secretary Medco Energi Internasional Siendy K. Wisandana dalam keterbukaan informasi, Rabu (11/3/2026).
Pemberian jaminan oleh MEDC dalam Perjanjian Fasilitas merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42. Namun, karena pemberian jaminan tersebut dilakukan kepada bank sebagai pemberi pinjaman atas pinjaman yang diterima MEDC, maka berdasarkan Pasal 6 POJK No. 42 emiten ini hanya diwajibkan untuk melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pihak MEDC juga memastikan tidak ada dampak khusus atas penyampaian keterbukaan informasi terkait Perjanjian Fasilitas Pinjaman tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












