Reporter: Ranimay Syarah | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Demi mempertahankan pertumbuhan produksi minyak yang sudah ditetapkan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), pemerintah akan terus mencari cara agar target lifting minyak sebesar 870 ribu barel bisa terus tercapai.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) ingin sumur-sumur minyak tua agar dikelola oleh perusahaan minyak yang menjadi wewenang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Edy Hermantoro menyampaikan, pemerintah tidak akan menurunkan target lifting minyak hingga 820 ribu barel per hari. Meski pun belum ada persetujuan dari SKK Migas mengenai penurunan terget, ia bilang akan terus berusaha agar produksi minyak dalam negeri terus stabil. "Target yang turun jadi 820 ribu bph itu belum diajukan di APBN, masih dibahas dengan SKK Migas dan Kementrian Keuangan. Ya sekarang, gimana caranya lifting harus jalan, salah satunya dengan perusahaan milik BUMD, " kata dia.
Menurut Edy, nilai keekonomian sumur-sumur tua masih bagus dan masih menghasilkan minyak mentah (crude oil) yang jumlahnya tidak sedikit. Katanya, Dirjen Migas akan mempermudah izin jika ada BUMD yang ingin mau menggarap sumur tua tersebut. Skemanya, perusahaan BUMD tersebut bisa bekerjasama dengan para kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) dan meminta izin pada Dirjen Migas. "Sumur tua itu memang produksinya tidak sebesar blok-blok besar makanya yang mengelola ya BUMD, karena segmennya untuk perusahaan daerah. Produksi dari BUMD itu memang mendekati warga sekitar. Kalau blok besar itu pemerintah suruh KKKS, " kata Edy.
Katanya sumur minyak di Indonesia jumlahnya mencapai 14.000 yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dan jika BUMD mau mengelola, kontraknya paling lama lima tahun baru bisa diperpanjang untuk lima tahun ke depan. "Belum tentu juga mereka akan kelola sampai lima tahun, kalau dalam tiga tahun airnya sudah naik kan rugi. Jangan dilihat dari tahunnya tapi kemampuan mereka untuk sedot minyak, " jelasnya.
Pengelolaan sumur tua juga sebetulnya juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 01 tahun 2008. Berdasarkan aturan tersebut, permohonan pengelolaan sumur tua hanya perlu disetujui Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM sebagai izin memproduksi kepada KKKS. Setelah mendapatkan persetujuan, KKKS dan KUD atau BUMD harus menindaklanjuti dengan perjanjian memproduksi minyak bumi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News