Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Analis menilai keputusan pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti pada periode Januari-Juni 2022 menjadi katalis positif untuk emiten properti.
Untuk penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, insentif PPN DTP ditetapkan sebesar 50%, sementara untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan berjumlah 25%.
Analis Binaartha Sekuritas Lingga Pratiwi menilai, insentif ini akan mendorong demand properti semakin lebih baik lagi dengan memanfaatkan momentum pemulihan perekonomian Indonesia.
"Recovery pertumbuhan ekonomi di tahun ini menjadi sentimen positif untuk sektor properti," ujar Lingga, Jumat (7/1).
Baca Juga: Saham-Saham Ini Banyak Dilego Asing di Tengah Penguatan IHSG pada Jumat (7/1)
Pada tahun lalu, saham sektor properti masih terkoreksi karena pertumbuhan ekonomi belum pulih.
Menurutnya, investor lebih melihat untuk mengamankan assetnya ke investasi yang lebih likuid, namun tertinggalnya saham properti ini merupakan peluang yang bagus untuk memulai investasi dari sektor ini seiring membaiknya pemulihan pertumbuhan ekonomi.
Hal yang senada disampaikan oleh Analis Jasa Utama Capital Sekuritas Cheryl Tanuwijaya. Cheryl mengungkapkan, perpanjangan insentif PPN DTP bagus untuk kinerja perusahaan properti, khususnya residential.
"Hal ini mendorong pembelian masyarakat. Perpanjangan ini menjadi sentimen positif meskipun tidak langsung instan efeknya," kata Cheryl kepada Kontan, Jumat (7/1).
Meski tak langsung memberikan imbas positif, namun Cheryl memandang perpanjangan PPN tersebut akan terlihat untuk jangka menengah saat daya beli berlanjut pulih.
Baca Juga: Masih Menjanjikan, Simak Prospek Saham Properti untuk Tahun 2022