Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri membantah adanya serbuan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia. Mengutip data Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) total pekerja asing di Indonesia hanya sekitar 70.000. Jumlah ini sangat sedikit dibanding angkatan kerja di dalam negeri sebanyak 129 juta.
“Kalau diperbandingkan pekerja asing di Indonesia sebanyak 70.000 pekerja dengan jumlah penduduk kita sebanyak 240 juta. Itu artinya perbandingan dengan tenaga kerja asing 0,1% saja tidak ada. Kalau dikatakan serbuan, ini dari mana serbuannya," kata Hanif dalam siaran persnya, Jumat (28/8).
Untuk itu, Hanif minta agar semua pihak tidak menakut-nakuti rakyat Indonesia soal serbuan pekerja asing. Hanif pun minta agar rakyat diberikan informasi yang mencerahkan, bukannya informasi yang tidak baik.
Hanif memberikan ilustrasi perbandingan dengan Negara Malaysia. Malaysia dengan penduduk sebanyak 27 juta, sementara orang Indonesia yang di Malaysia saja sebanyak 1,2 juta. Atau bandingkan dengan Singapura dengan jumlah penduduk sebanyak 5 juta dengan tenaga kerja asing sebanyak 1 juta, hampir 20%.
“Coba bandingkan pula dengan Qatar, atau Uni Emirat Arab yang penduduknya sekitar 45 juta, tetapi tenaga kerja asingnya separuh dari total penduduk mereka. Nah, sementara di kita itu hanya 0,1 persen saja tidak ada, “kata Hanif
Terkait dengan Permenaker No 16 Tahun 2015, Hanif mengatakan bahasa Indonesia sebagai syarat masuk bagi TKA tidak lagi dipakai. Namun, menurut Hanif, Permenaker secara tegas menyebutkan didalam proses alih teknologi itu pasti akan diikuti dengan kemampuan berbahasa Indonesia.
“Yang ingin saya katakan adalah bahwa aturan-aturan mengenai tenaga kerja asing ini, harus bisa mendukung skema percepatan untuk investasi di Indonesia yang terkait dengan pembangunan dan lapangan pekerjaan. Nah, dalam situasi seperti ini pasti kita membutuhkan investasi, sehingga iklim investasinya harus didukung sebaik mungkin termasuk di dalamnya pengaturan tenaga kerja asing, “ kata Hanif.
Hanif pun memastikan Indonesia tetap memiliki sistem kendali terhadap penggunaan tenaga kerja asing, karena syarat masuk sebagai tenaga kerja asing bukan hanya soal bahasa Indonesia saja.
“Syaratnya ada banyak. Ada syarat kompetensi, ada syarat jabatannya yang harus sesuai, ini harus diketahui bahwa tidak semua jabatan bisa diduduki oleh tenaga kerja asing. Terus kemudian ada syarat pendampingan untuk alih teknologi, ada syarat perluasan kesempatan kerja,” tegas Hanif.
Selain itu, lanjut Hanif perbandingan perluasan kerja antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja lokal adalah 1 berbanding 10. Artinya, kalau 1 TKA masuk ke Indonesia, perusahaan harus merekrut 10 tenaga kerja lokal.
“Ini dalam rangka agar TKA bisa menambah lapangan pekerjaan bagi TKI kita. Jadi, intinya, jangan kuatirkan soal tenaga kerja asing itu, karena masih ada control, masih terkendali dengan baik. Jumlahnya hanya di bawah 0,1%. Jadi, masih oke-lah, kata Hanif.
Hanif memastikan tenaga kerja asing itu hanya boleh menempati jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya expert, ini otomatis membatasi mereka bahwa mereka tidak bisa masuk di semua sektor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News