kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mengoptimalkan PNBP sektor telekomunikasi, pemerintah bisa lakukan dua cara ini


Kamis, 17 Juni 2021 / 20:42 WIB
Mengoptimalkan PNBP sektor telekomunikasi, pemerintah bisa lakukan dua cara ini
ILUSTRASI. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Frekuensi adalah sumber daya milik negara, Maka, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate belum lama ini melayangkan surat teguran  dua dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI). Operator telekomunikasi ini menunggak  tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi  radio izin pita frekuensi  radio 450 MHz.

Sebelumnya pada 1 Mei 2021 Kominfo sudah melayangkan surat teguran ke STI agar membayar Rp 442 miliar tunggakan tagihan BHP. beserta denda. Berdasarkan siaran pers Kamis (10/6) lalu, jika sampai 31 Juli 2021, PT STI tidak menunjukan itikad baik tersebut, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, Kominfo akan menerbitkan surat peringatan ketiga pada tanggal 1 Agustus 2021. Disertai penghentian sementara operasioal penggunaan spektrum frekuensi radio. 

Pengamat kebijakan publik, Alamsyah Saragih menyatakan, dengan UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelenggaraan frekuensi. “Jadi pemerintah harus tegas kepada operator  telekomunikasi yang bandel dan memberikan potensi kerugian negara," terang Alamsyah.

Ketika izin penyelenggaraan frekuensi STI dicabut pemerintah, Alamsyah memastikan kewajiban mereka membayar tunggakan BHP Frekuensi tidak akan hilang. Kewajiban pembayaran BHP frekuensi tetap akan diminta Pemerintah. 

Langkah memaksimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor telekomunikasi bukan Cuma itu. Agar PNBP optimal, Alamsyah menyarankan Kominfo segera memutuskan nasib frekuensi 2,6 GHz. Selama ini frekuensi 2,6 GHz diduduki oleh penyelenggara TV berbayar besar melalui satelit. Pemanfaatannya selama ini tidak optimal. Padahal frekuensi tersebut bisa untuk layanan 5G.


"Sesuai amanah UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar, Pemerintah dapat mencabut izin penggunaan frekuensi radio yang tak optimal. Apa lagi PNBP dari TV berbayar melalui setelit tidak optimal," terang Alamsyah.

Ada rencana penyelenggara TV berbayar melalui satelit yang menguasai frekuensi 2,6 GHz itu berencana menjadi operator broadband di Indonesia. Menurut Alamsyah,  izin penyiaran dan  telekomunikasi merupakan dua hal yang sangat berbeda. Apalagi jumlah operator telekomunikasi saat ini sudah banyak dan sedang dalam tren konsolidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×