kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menilik Wacana Pembentukan Konsorsium Pelaku Usaha Pengganti BLU Batubara


Selasa, 31 Januari 2023 / 06:04 WIB
Menilik Wacana Pembentukan Konsorsium Pelaku Usaha Pengganti BLU Batubara
ILUSTRASI. Kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Kamis (5/1/2023).


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pembentukan entitas alternatif pengganti konsep Badan Layanan Umum (BLU) mengemuka. Informasi yang sampai ke Kontan.co.id, pembicaraan antara pemerintah dengan pelaku usaha mengarah pada pembentukan konsorsium pelaku usaha dengan tugas yang serupa: menghimpun iuran untuk menutup selisih harga pasar dan harga DMO dalam transaksi pemenuhan kebutuhan batubara domestik.

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira. “Untuk BLU sepertinya tidak jadi formulasinya,”” tutur Anggawira kepada Kontan.co.id, Senin (30/1).

Anggawira sejatinya menilai bahwa skema pungut-salur idealnya dilakukan oleh pemerintah. Hanya saja, dia mengakui skema pungut salur dengan model BLU hadir dengan aturan-aturan yang ketat.

Baca Juga: Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Non Subsidi untuk Kuartal I 2023

Meski begitu, dia berujar bahwa pihaknya tidak memiliki preferensi ataupun mengunggulkan salah satu skema. Yang terpenting, skema pungut salur bisa segera diimplementasi dengan tata kelola yang baik.

“Yang simpel-simpel aja tapi segera diputuskan yang mana, kami pelaku usaha  ikut aja mendukung,” tutur dia.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia berpandangan, mekanisme pungut salur lebih baik dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin pelaksanaan yang adil/menjunjung kesetaraan. Selain itu, dia juga berharap agar iuran yang dipungut kelak hanya dialokasikan untuk kepentingan industri batubara. 

“Kita khawatirnya kalau konsorsium kesetaraan agak sulit,” tutur Hendra kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Libatkan Perbankan jadi Mitra Pungut Salur Dana Batubara

Kendati demikian, Hendra menilai bahwa pemerintah sebaiknya merevisi formula Harga Batubara Acuan (HBA) terlebih dahulu sebelum skema perhitungan pungut-salur batubara. Hal ini agar pelaksanaan kebijakan royalti batubara bisa berlangsung secara lebih adil dan dengan patokan harga yang lebih mencerminkan harga pasar.

Dia tidak merinci formulasi hitungan HBA seperti apa yang diinginkan oleh asosiasi. Penyusunan formula tersebut dia serahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

“Yang penting hasil revisinya harus mendekati harga aktual,” kata Hendra.

Baca Juga: Menteri ESDM: Harga Batubara Tahun Ini Masih Terjaga

Sedikit informasi, pedoman pengelolaan BLU diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2020. Beleid tersebut menyebutkan bahwa Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU definitif ditetapkan dengan memperhatikan arah indikator kinerja.

Arah indikator kinerja tersebut paling sedikit meliputi tema dan fokus anggaran pendapatan dan belanja negara, kebijakan pemerintah, dan/atau pemenuhan layanan dasar (kesehatan, pendidikan, dan perumahan), pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan pengentasan kemiskinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×