kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Menkeu: BUMN harus tagih dividen Freeport


Minggu, 20 April 2014 / 18:13 WIB
Menkeu: BUMN harus tagih dividen Freeport
ILUSTRASI. Pakuwon Group (PWON) masih catat Mal Kokas sebagai kontributor penjualan tertinggi di Jakarta


Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri menilai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus bertaji menagih setoran dividen PT Freeport Indonesia‪ sebesar Rp 1,5 triliun. Freeport dinilai tidak mempunyai alasan kuat untuk tidak menyetor dividen. "Freeport kan untung, pemerintah punya saham di situ, minta dividennya," tegas Chatib di Kementerian Keuangan, Kamis (17/4).

Sebagai perwakilan pemerintah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Freeport, Kementerian BUMN dinilai harus lebih gigih memperjuangkan setoran dividen tersebut. Jika tidak, pemasukan dividen dari BUMN senilai Rp 40 triliun untuk APBN 2014 dikhawatirkan tidak tercapai.

Meski demikian, Chatib tak memungkiri bahwa kemauan membagi dividen sepenuhnya hak Freeport, terlebih posisi pemerintah sulit karena hanya memiliki 9,3% saham. Namun, bukan berarti pemerintah harus menyerah dengan keputusan RUPS perusahaan tambang tersebut. "Mesti ada fight-nya, 1,5 triliun itu besar," ujarnya.

Tahun ini adalah kali kedua perusahaan tambang tersebut absen menyetor dividen. Chatib menilai urgensi setoran tersebut terletak pada pengaruhnya agar tidak menyebabkan melebarnya current account deficit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×