kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   19.000   0,99%
  • USD/IDR 16.330   14,00   0,09%
  • IDX 7.345   -53,46   -0,72%
  • KOMPAS100 1.030   -14,36   -1,37%
  • LQ45 782   -6,67   -0,85%
  • ISSI 245   -3,19   -1,29%
  • IDX30 405   -3,55   -0,87%
  • IDXHIDIV20 467   0,58   0,12%
  • IDX80 116   -1,36   -1,15%
  • IDXV30 118   -0,58   -0,49%
  • IDXQ30 130   -0,02   -0,02%

Menteri Bahlil Sebut Kopdes Merah Putih Berpotensi Kelola Tambang


Selasa, 22 Juli 2025 / 16:04 WIB
Menteri Bahlil Sebut Kopdes Merah Putih Berpotensi Kelola Tambang
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap adanya peluang Koperasi Merah Putih untuk dapat menggarap tambang.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Bahlil Lahadalia mengungkap adanya peluang koperasi, khususnya Koperasi Merah Putih untuk dapat menggarap tambang.

Asal tahu saja, dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 telah mengatur Koperasi dan UKM dapat mengelola tambang.

Meski begitu, Bahlil bilang khusus Kopdes Merah Putih perlu adanya pendalaman khusus.

"Nanti kita lihat ya, apakah itu (Kopdes Merah Putih) memenuhi syarat atau tidak, nanti kita lihat," ungkap Bahlil saat ditemui di Kantor ESDM, Selasa (22/07).

Baca Juga: Celios: Koperasi Merah Putih Berisiko Rugikan Negara dan Gagal Serap Tenaga Kerja

Ia menambahkan, koperasi yang mengelola tambang harus memiliki kemampuan di bidang pertambangan yang mendalam. Prioritas juga akan diberikan pada koperasi yang berlokasi sama dengan lokasi pertambangan.

"Dia (koperasi) harus punya kemampuan di bidangnya, dia harus punya pendalaman. Terus diprioritaskan kepada daerah-daerah koperasi yang ada daerah lokasi tambang," ungkap Bahlil.

"Supaya orang daerah itu diberikan kesempatan mengelola sumber daerah lainnya," tambahnya.

Saat ini ungkap Bahlil, Undang-Undang Minerba yang baru yaitu Nomor 2 Tahun 2025 perlu diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu, untuk kemudian diurus detailnya, termasuk terkait koperasi dan UKM yang dapat menggarap tambang.

"PP-nya sekarang lagi dibahas. Koperasi dan UMKM adalah kita dalam undang-undang itu memfasilitasi untuk diberikan secara prioritas, kalau buat tender, kasihan mereka kalah terus. Kan ini asas keadilan," ungkap Bahlil.

Sebagai tambahan, Presiden Prabowo Subianto baru saja meresmikan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia, pada Senin (21/07) di Klaten, Jawa Tengah.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih menyebut koperasi ini akan memberikan berbagai layanan.

Antara lain, penjualan LPG 3kg, simpan pinjam, sarana logistik desa, agen pupuk, pembayaran listrik hingga gerai sembako. 

Baca Juga: Pos Indonesia Akan Menjadi Mitra Logistik Koperasi Desa Merah Putih

Selanjutnya: Prabowo Tetapkan 219 PSN di 2026, Ada Kartu Kesejahteraan & Kartu Usaha Afirmatif

Menarik Dibaca: Dukungan MSIG di Balik MSIG Serenity Cup, Perkuat Fondasi Sepak Bola Wanita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×