kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri ESDM: Revisi Aturan BBM Subsidi untuk Memastikan Konsumen yang Berhak


Rabu, 20 Juli 2022 / 19:38 WIB
Menteri ESDM: Revisi Aturan BBM Subsidi untuk Memastikan Konsumen yang Berhak
ILUSTRASI. Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Menteri ESDM bilang, revisi aturan pembelian BBM subsidi merupakan upaya untuk memetakan konsumen yang berhak menerima.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan revisi aturan pembelian BBM subsidi merupakan upaya untuk memetakan konsumen yang berhak menerima. Dalam revisi Perpres 191/2014, pemerintah memfokuskan agar penyaluran BBM subsidi dinikmati oleh konsumen yang benar-benar berhak.

Selain itu, ini juga langkah untuk mengantisipasi tren kebutuhan atau konsumsi BBM yang ada.

"Perlu disesuaikan dengan kebutuhan, nanti kalau permintaannya naik (bagaimana). Sekarang kan juga baru mulai bergerak," terang Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (20/7).

Baca Juga: Presiden Tegaskan Harga BBM Tetap Disubsidi

Kata Arifin, meskipun tren konsumsi BBM kini telah meningkat, namun saat ini baru setara dengan kondisi sebelum Pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintah berencana merevisi Perpres 191/2014 untuk mengatur ulang kriteria pembeli solar subsidi sertaa menetapkan aturan untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro memperkirakan, volume konsumsi Pertalite tahun ini bisa saja menebus 30 juta kiloliter (kl). Jumlah ini melebihi kuota tahun ini yang sebesar 23,05 juta kl.

Komaidi menyebut, rerata konsumsi tahunan Pertalite mencapai 22 juta kl.

Baca Juga: Subsidi BBM untuk Mobil Rp 19,2 Juta, Pemerintah Putar Otak agar APBN Tak Jebol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×