kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.898   -226,30   -2,79%
  • KOMPAS100 1.091   -29,36   -2,62%
  • LQ45 772   -7,94   -1,02%
  • ISSI 281   -10,42   -3,57%
  • IDX30 400   -5,27   -1,30%
  • IDXHIDIV20 453   -1,61   -0,35%
  • IDX80 121   -1,90   -1,55%
  • IDXV30 129   -2,34   -1,78%
  • IDXQ30 127   -0,86   -0,67%

Menteri Kominfo: Influencer yang Promosikan Judi Online akan Berhadapan dengan Polisi


Selasa, 08 Agustus 2023 / 20:50 WIB
Menteri Kominfo: Influencer yang Promosikan Judi Online akan Berhadapan dengan Polisi
ILUSTRASI. Influencer yang mempromosikan judi online akan berhadapan dengan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, influencer yang mempromosikan judi online akan berhadapan dengan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian.

“Influencer, tokoh-tokoh publik, jangan mempromosikan judi slot karena pasti akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” ujar Budi dalam konferensi Pers, Selasa (8/8).

Tak hanya influencer, imbauan tersebut juga berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Situs Judi Online Masih Marak Meski Ada Pemblokiran, Apa Penyebabnya?

Adapun, Budi bilang KemKominfo bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian, mulai dari menghimbau sampai ada tindakan-tindakan langkah-langkah hukum. Sebab, judi online sangat berbahaya karena korbannya hingga anak kecil.

“Nanti kita akan koordinasi lebih intens dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian Republik Indonesia,” tandas dia.

Sebelumnya, Budi mengatakan akan melakukan langkah-langkah memberantas perjudian online selain lewat pemblokiran. 

Baca Juga: Kementerian Kominfo Blokir 886.719 Konten Judi Online hingga 7 Agustus 2023

Di antaranya, meminta Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) meningkatkan kecepatan dalam menangani konten yang mengandung muatan perjudian.

Kemudian, akan segera berkoordinasi dengan Kapolri untuk melakukan proses penindakan hukum pelaku perjudian online, baik developer (pengembang), bandar, sponsor, pihak yang mempromosikan, maupun pihak-pihak di belakang aktivitas perjudian online yang beroperasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×