kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Menteri Susi: Tak ada arahan lelang kapal


Senin, 24 Juli 2017 / 19:28 WIB
Menteri Susi: Tak ada arahan lelang kapal


Sumber: Antara | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan tidak ada arahan dari Presiden Joko Widodo untuk melelang kapal perikanan asing yang ditangkap di kawasan perairan Indonesia.

"Sampai dengan hari ini tidak ada satu pun arahan presiden untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing," kata Menteri Susi dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (24/7).

Hal tersebut sehubungan dengan adanya rencana mengenai bakal dilelangnya kapal ikan asing di Batam, Senin (24/7), yang kemudian ternyata dibatalkan. Menurut dia, tidak ada rencana kerja maupun syarat lelang atau apa pun dalam penindakannya selain dengan menenggelamkan.

"Putusan dirampas oleh negara adalah sebuah opsi, tapi bukan untuk dilakukan lelang," katanya.

Susi juga menyatakan, apabila ada yang mengusulkannya peruntukannya digunakan untuk kapal riset atau lainnya, maka dinilai perlu pengkajian lebih lanjut untuk itu.

Ia mengingatkan bahwa perlu juga untuk dipahami tujuan keberadaan kapal asing karena setiap kapal dinilai memiliki kedaulatan dan mewakili bendera kapal masing-masing.

"Di lain sisi ada moral hazard di dalamnya. Yang tidak kami kompromi kan adalah kejahatan ekonomi sumber daya alam yang sudah laten terjadi sejak lama," jelasnya.

Dia juga menyoroti bahwa dalam pengumuman calon peserta lelang ada limit atau batasan Rp186 juta, padahal harga 1 kapal dengan ukuran minimal 100 gross tonnage (GT) tanpa freezer setidaknya Rp1 miliar.

Selain itu, Susi juga mengingatkan bahwa muatan ikan yang dicuri oleh kapal-kapal tersebut juga memiliki harga yang lebih tinggi nilainya dibandingkan dengan harga yang ditawarkan di lelang. "Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita," tegasnya.

Dari informasi terakhir yang diterima, Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Batam telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan lelang tersebut.

(M. Razi Rahman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×