kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Susi tolak permintaan Wapres


Rabu, 30 Maret 2016 / 14:21 WIB
Menteri Susi tolak permintaan Wapres


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan tak akan melaksanakan perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk mengevaluasi sejumlah kebijakan yang pernah dibuatnya seperti moratorium izin kapal eks asing, larangan bongkar muat kapal di tengah laut atau transhipment, dan sertifikasi kapal.

Lewat surat surat tertanggal 22 Maret 2016 lalu, wapres menyebut,  kunjungan ke sentra perikanan di Maluku dan Sulawesi Utara pada 16-19 Maret 2016 silam menemukan bahwa kapasitas Usaha Pengolahan Ikan (UPI) di Ambon hanya terpakai 30%. Kegiatan UPI di Tual bahkan berhenti. Akibatnya, ada 10.800 dari 12.848 pekerja industri perikanan yang dirumahkan.

Susi menepis tudingan bahwa kebijakannya telah mematikan industri perikanan. Menurutnya, selama ini, memang banyak UPI yang tidak pernah beroperasi.
Dia menuding banyak pengusaha yang membangun UPI hanya sebagai syarat supaya bisa menangkap ikan dari perairan Indonesia. Namun, pengusaha tidak berniat mengoperasikan UPI tersebut. Salah satunya berada di Bitung, Sulawesi Utara.

Mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, Susi menyebut: pasal 41 beleid tersebut memang mewajibkan pengadaan kapal penangkap ikan dari luar negeri terlebih dahulu membangun UPI di dalam negeri, atau melakukan kemitraan dengan UPI di dalam negeri.

Alhasil, UPI tidak bisa beroperasi akibat kebijakannya. "UPI tersebut sudah bertahun-tahun tidak beroperasi," ujarnya, Selasa (29/3).

Kondisi ini pula yang mendorong Susi lalu mengusulkan agar perusahaan didorong ke sektor pengolahan ikan, sedangkan sektor penangkapan diserahkan sepenuhnya kepada nelayan. Tujuannya adalah agar ikan hasil penangkapan di Indonesia tidak langsung lari ke luar negeri melainkan diolah terlebih dahulu sehingga memiliki nilai tambah.

Oleh karena itu, Susi pun bersikeras mempertahankan kebijakannya. Beberapa contoh kebijakan KKP  yang menurut Susi tak populer antara lain Permen-KP Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap. Kedua, Permen-KP Nomor 57 Tahun 2014 yang melarang kegiatan alih muatan atau transhipment di tengah laut.

Ketiga, Permen-KP Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Kelima: Permen-KP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).

Menurut Susi, berbagai kebijakan yang ia bikin bertujuan untuk menambah produksi ikan, bukan mengurangi produksi. "Kita menuju produksi perikanan yang berkelanjutan," ujarnya beralasan. Susi melihat, perbankan juga melihat aspek keberlanjutan dalam menyalurkan pembiayaan. Ini pula yang mendorongnya memperbaiki sistem produksi perikanan.

Susi juga  membantah jika polemik antara dia dan Wapres JK ini menandakan adanya ketidaksamaan pandangan di Kabinet Kerja soal perikanan. "Semua pekerjaan saya selalu diskusi dengan Presiden," akunya.

Thomas Darmawan, Ketua Bidang Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku enggan mengomentari polemik yang terjadi antara Susi dan JK ini. Thomas mengaku ikut dalam rombongan JK ke Sulawesi Selatan dan Maluku beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pernyataan JK untuk mengevaluasi kebijakan tidak salah karena hasil temuan di lapangan. "Kalau ditanya, pernyataan siapa yang benar antara JK dan Susi, tentunya JK, karena beliau lihat dengan mata kepala sendiri di lapangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×