kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Menteri Teten: Ada Indikasi TikTok Langgar Permendag 31/2023


Kamis, 21 Desember 2023 / 18:11 WIB
Menteri Teten: Ada Indikasi TikTok Langgar Permendag 31/2023
ILUSTRASI. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM berbeda sikap mengenai pengalihan transaksi TikTok shop ke Tokopedia.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM berbeda sikap mengenai pengalihan transaksi TikTok shop ke Tokopedia.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan memberi waktu masa transisi tiga bulan hingga empat bulan kepada TikTok melakukan perpindahan sepenuhnya transaksi dari TikTok Shop ke Tokopedia. Sebab, platform media sosial TikTok hanya boleh menyediakan fitur promosi atau iklan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/2023 tentang perdagangan elektronik sudah jelas mengatur pemisahan antara media sosial dengan e-commerce.

Baca Juga: Transaksi Tiktok-Tokopedia Dianggap Kurang Menarik, Sekuritas Ini Menilai Sebaliknya

Kemenkop UKM melihat belum ada perubahan setelah TikTok menguasai 75% saham Tokopedia.  "Kami melihat belum ada perubahan, jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31/2023," kata Teten dalam jumpa pers akhir tahun, Kamis (21/12).

Teten mengatakan, pemerintah harus konsisten karena adanya Permendag 31/2023 merupakan fondasi supaya tidak ada praktik monopoli di market digital. 

"Hari ini sebenarnya pak Mendag sama pendapatnya dengan kita, cuma kan ngapain nunggu 4 bulan, enggak ada masa transisi di penerapan permendag itu," ucap Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×