kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Teten: Ada Indikasi TikTok Langgar Permendag 31/2023


Kamis, 21 Desember 2023 / 18:11 WIB
Menteri Teten: Ada Indikasi TikTok Langgar Permendag 31/2023
ILUSTRASI. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM berbeda sikap mengenai pengalihan transaksi TikTok shop ke Tokopedia.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM berbeda sikap mengenai pengalihan transaksi TikTok shop ke Tokopedia.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan memberi waktu masa transisi tiga bulan hingga empat bulan kepada TikTok melakukan perpindahan sepenuhnya transaksi dari TikTok Shop ke Tokopedia. Sebab, platform media sosial TikTok hanya boleh menyediakan fitur promosi atau iklan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/2023 tentang perdagangan elektronik sudah jelas mengatur pemisahan antara media sosial dengan e-commerce.

Baca Juga: Transaksi Tiktok-Tokopedia Dianggap Kurang Menarik, Sekuritas Ini Menilai Sebaliknya

Kemenkop UKM melihat belum ada perubahan setelah TikTok menguasai 75% saham Tokopedia.  "Kami melihat belum ada perubahan, jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31/2023," kata Teten dalam jumpa pers akhir tahun, Kamis (21/12).

Teten mengatakan, pemerintah harus konsisten karena adanya Permendag 31/2023 merupakan fondasi supaya tidak ada praktik monopoli di market digital. 

"Hari ini sebenarnya pak Mendag sama pendapatnya dengan kita, cuma kan ngapain nunggu 4 bulan, enggak ada masa transisi di penerapan permendag itu," ucap Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×