kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mesir terapkan syarat tambahan untuk produk ekspor


Rabu, 14 September 2016 / 12:39 WIB
Mesir terapkan syarat tambahan untuk produk ekspor


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Otoritas Mesir kini mulai mengetatkan syarat impor yang akan masuk ke negaranya. Semua eksportir ke negara Piramida tersebut wajib melakukan registrasi melalui General Organization for Export and Import Control (GOEIC) sebelum mengirim barang ke Mesir.

Selain itu, dokumentasi kepabeanan terkait hanya dapat dilakukan di bank yang ditunjuk. Ini merupakan peraturan baru tentang persyaratan tambahan sebelum melakukan kegiatan ekspor impor. Pemerintah Mesir merilis Dekrit No. 992/2015 dan Dekrit No. 43/2016 yang mengatur kegiatan ekspor impor 25 kelompok produk.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Dody Edward, mengatakan, peraturan tersebut telah ditetapkan pada 16 Januari 2016 dan berlaku secara efektif mulai 16 Maret 2016. Peraturan tambahan ini bertujuan mempromosikan produk lokal Mesir dan mengurangi ketergantungan pada impor serta memperkuat posisi mata uangnya.

Dody menjelaskan, peraturan-peraturan tersebut akan berdampak langsung, baik terhadap importir Mesir maupun terhadap eksportir Indonesia untuk tujuan Mesir. Dody meminta, para eksportir dapat segera menyesuaikan diri dengan mengadopsi pesrsyaratan baru tersebut.

“Segera menyesuaikan diri dengan persyaratan tambahan guna menghindari penundaan masuknya barang di pelabuhan yang berujung penolakan barang di pasar Mesir,” ujar Dody, Selasa (13/9).

Menurut Dody, paling tidak ada 3 ketentuan lain yang harus dipenuhi selain registrasi melalui GOEIC. Pertama, seluruh kegiatan eksportasi produk ke Mesir diwajibkan menyertakan dokumen ekspor yang terdiri atas SIUP, TDP, ISO/Uji Mutu, Sertifikat Merk Dagang, Surat Dinas Tenaga Kerja, Surat Kuasa Inspeksi dan Surat Kuasa Registrasi yang diterjemahkan dalam Bahasa Arab.

Kedua, dokumen tersebut harus dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kehakiman, KADIN, dan Kedutaan Besar Mesir. Ketiga, biaya registrasi yang harus dibayar sebesar USD 50 atau EGP 300 untuk government fee serta USD 1.000, Euro 1.000, atau EGP 10 ribu jika pendaftaran diwakilkan kepada badan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×