kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Meski Krisis, Pasar Tradisional Tetap Tumbuh


Kamis, 02 Juli 2009 / 18:17 WIB
Meski Krisis, Pasar Tradisional Tetap Tumbuh


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Luar biasa! Pasar tradisional yang diprediksi tersisih oleh ritel besar ternyata mengalami pertumbuhan signifikan di masa krisis ini. Bahkan pasar tradisional rumahan yang dikenal dengan sebutan warung justru mencatatkan pertumbuhan yang mencengangkan.

Dari sisi nilai transaksi penjualan, toko tradisional membukukan angka Rp 60,4 triliun. Padahal nilai transaksi hanya Rp 50,8 triliun pada 2007 lalu. "Artinya mengalami persentasi kenaikan sebesar 18%," ujar Associate Director, Retailer Service The Nielsen Company Indonesia, Febby Ramaun, kala memaparkan kinerja sektor ritel Indonesia, amis (2/7).

Febby menuturkan, nilai total transaksi industri ritel tahun lalu adalah Rp 94,56 triliun. "Artinya nilai transaksi di toko tradisional mencapai Rp 60,4 triliun. Toko tradisional menyumbang dengan porsi 65% dari nilai transaksi," ujarnya.

Besarnya nilai transaksi itu dikarenakan toko tradisional lebih mudah dijangkau konsumen. Nielsen mencatat, saat ini, jumlah toko tradisional di Indonesia mendekati 2 juta gerai. "Toko tradisional sangat mudah dijangkau dan pertumbuhannya mengalahkan ritel modern," tegasnya.

Menurut Feby, toko-toko tradisional di Indonesia rata-rata dikunjungi 25 kali setiap bulannya, mengalahkan toko tradisional di Filipina yang dikunjungi 24 kali dalam sebulan.

Nilsen menemukan, pertumbuhan toko tradisional di Indonesia paling tinggi dibanding negara Asia lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×