Reporter: Ferrika Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) memperoleh pinjaman sindikasi dengan skema dual tranche dari Bank of Tokyo Mitshubishis UFJ Ltd. Fasilitas dengan tenor waktu jangka menengah tersebut terdiri atas pinjaman senilai US$ 150 juta dan Rp 1,25 triliun.
Dalam pinjaman tersebut, MPMX sebagai pemegang saham terbesar menjadi peminjam fasilitas sekaligus memberikan jaminan perusahaan atas kepemilikan di PT Mitra Pinasthika Mulia (MPMulia), PT Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPMRent) dan PT Federal Karyatama (MPMLubricants).
Dengan begitu, ke-3 anak usaha tersebut juga akan menjadi pihak peminjam sindikasi dengan skema dual tranche ini. Alasan lain peminjaman ini adalah memperpanjang periode ketersediaan pinjaman dari 28 Februari hingga 31 Mei 2018.
Rencananya, fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk pembayaran kembali surat utang (notes) senior dengan jumlah pokok sebesar US$ 200 juta yang diterbitkan oleh MPM Global Pte Ltd yakni perusahaan yang berkedudukan hukum di Negara Singapura.
“Pinjaman ini juga untuk mendukung berbagai inisiatif dan pengembangan bisnis perseroan,” kata Agung Kusumo Managing Director PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk kepada Kontan.co.id, Minggu (1/4).
Menurutnya, fasilitas pinjaman tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap kinerja bisnis MPMX secara umum, tetapi hanya untuk memberikan kemudahaan bagi kinerja anak-anak usaha perusahaan.
Di samping itu, saat ini MPMX telah telah mengembangkan bisnis baru yang berpusat di supply chain atau rantai pasok produk dari pemasok kepada pelanggan. Beberapa di antaranya mengenai strategi mengeluarkan produk dengan berbagai merek, pengembangan logistik dan mendayagunakan teknologi yang memungkinkan.
Sekedar informasi, MPMX melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Maret 2018. Sementara itu penandatangan perjanjian itu dilaksanakan tanggal 19 Maret 2019 yaitu antara para penjamin MPMX dan bank of Tokyo Mitshubishi UFJ, Ltd.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News