Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang berlaku Januari 2016 memprebolehkan kembali praktik impor truk bekas ke Indonesia. Sontak, kebijakan ini dianggap kontra terhadap industri, karena dianggap mengabaikan para produsen truk yang punya pabrik di Tanah Air.
Direktur Pemasaran PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) Duljatmono, menjelaskan, pihaknya sangat tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Sebab, bertentangan dengan apa yang dicanangkan pemerintah soal investasi perusahaan otomotif di Indonesia.
“Pemerintah kan sebelumnya mengharuskan produsen otomotif yang ada di Indonesia harus investasi. Sekarang justru ada kebijakan impor truk bekas. Kami merasa keberatan dan tidak setuju,” ujar Momon sapaan akrab Duljatmono saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (2/3/2016).
Melalui Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), lanjut Momon, seluruh pabrikan terutama yang berjualan truk menyatakan tidak setuju dengan Permendag itu. Gaikindo pun sudah menyampaikannya ke Kementerian Perindustrian.
“Setahu saya dari Kemenperin juga sudah memberikan respons protes Gaikindo. Intinya, kami semua tidak setuju, sebab produksi di dalam negeri saja masih cukup untuk memenuhi permintaan nasional,” ungkap Momon.
Tahun lalu, berdasarkan data Gaikindo, penjualan truk mengalami penurunan 41,05 persen dari 120.014 unit di 2014 menurun ke 70.747 unit tahun lalu.
Mitsubishi Fuso sendiri, tahun lalu penjualannya turun 31 persen atau menjadi 38.586 unit dibandingkan tahun lalu. Target tahun ini diharapkan bisa tumbuh 5 persen atau menjadi 40.500 unit. (Penulis: Aditya Maulana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News