Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan insentif bagi kendaraan ramah lingkungan berbasis listrik (battery electric vehicle/BEV) dan hibrida (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) jenis tertentu untuk tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Serta PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Penjualan Mobil Tesla Babak Belur! Manuver Politik Elon Musk Bikin Konsumen Kabur
Dalam beleidnya, dinyatakan bahwa mobil jenis BEV dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen masih tetap diberikan insentif berupa pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual.
Sementara untuk kategori LCEV yang meliputi mobil full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid electric vehicle alias PHEV, PPnBM-nya diberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3 persen.
"Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," tulis beleid tersebut, Jumat (7/12/2025).
Baca Juga: Prabowo Bahas Strategi Penguatan Investasi Mobil Listrik
Untuk mendapatkan insentif ini, pelaku usaha harus membuktikan persyaratan di antaranya, surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah, dan oleh surat penetapan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Selain itu, diatur pula soal insentif untuk bus listrik berbasis baterai dengan ketentuan yang sama seperti tahun lalu, yaitu dengan TKDN paling rendah 20 persen sampai kurang dari 40 persen.
Kebijakan ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Februari 2025, serta resmi diundangkan pada periode yang sama.
Baca Juga: Hadir di Ajang IIMS 2025, Sederet Mobil Baru Siap Melaju di Pasar Indonesia
Berikut rincian besaran insentif yang diberikan pemerintah untuk mobil listrik tahun anggaran 2025:
1. Kendaraan berbasis baterai roda empat tertentu (BEV) dan bus berbasis baterai tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 40 persen, diberikan insentif PPN sebesar 10 persen dari harga jual.
2. PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan bus berbasis baterai tertentu yang memenuhi kriteria TKDN paling rendah 20 persen sampai kurang dari 40 persen, diberikan insentif PPN 5 persen.
3. PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan full hybrid, mild hybrid atau plug in hybrid, sebesar 3 persen dari harga Jual.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Hybrid Resmi Dapat Diskon PPnBM 3 Persen, Ini Kategorinya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2025/02/07/150421615/mobil-hybrid-resmi-dapat-diskon-ppnbm-3-persen-ini-kategorinya.
Selanjutnya: Dirjen Anggaran Isa Rachmatawarta Jadi Tersangka Jiwasraya, Simak Profil & Hartanya
Menarik Dibaca: Tingkatkan TKDN, FAT Gas Compressor Hadir di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News