kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Moda transportasi kembali beroperasi, begini nasib perjalanan kereta api jarak jauh


Jumat, 08 Mei 2020 / 15:32 WIB
Moda transportasi kembali beroperasi, begini nasib perjalanan kereta api jarak jauh
ILUSTRASI. Suasana di dalam Kereta Api (KA) Sancaka relasi Surabaya-Yogyakarta saat transit di Stasiun KA Madiun, Jawa Timur


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana tugas VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Joni Martinus mengatakan, untuk layanan kereta api jarak jauh hingga kini belum dioperasionalkan. 

Kendati, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Kereta jarak jauh belum operasional," katanya kepada Kompas.com, Jumat (8/5). 

Baca Juga: Kemenhub kendalikan transportasi untuk cegah mudik, begini hasilnya

Meskipun belum beroperasional, tak menutup kemungkinan layanan kereta jarak jauh akan dibuka kembali untuk melayani penumpang. 

"Belum ada kereta jarak jauh yang operasional, masih dibahas," ujarnya. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbolehkan moda transportasi angkutan penumpang untuk beroperasi penuh mulai 7 Mei 2020. 

Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Melalui surat edaran, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjabarkan tiga kriteria yang diperbolehkan berlalu lalang wilayah zona merah. 

Pertama, orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting. 

Baca Juga: Walau transportasi umum kembali beroperasi, KAI belum membuka penjualan tiket

Kemudian, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. 

Terakhir, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. (Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Moda Transportasi Kembali Beroperasi, Bagaimana dengan Kereta Api Jarak Jauh?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×