kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mulai 1 Juli, belanja di Alfamart dilarang menggunakan kantong plastik


Selasa, 23 Juni 2020 / 16:12 WIB
Mulai 1 Juli, belanja di Alfamart dilarang menggunakan kantong plastik


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat pada Desember 2019.

Aturan ini akan mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan pada 31 Desember 2019. Artinya pada 1 Juli 2020 mendatang warga DKI Jakarta akan dilarang berbelanja menggunakan kantong plastik dan wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Emiten ritel PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) pun menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait larangan penggunaan kantong plastik. Menurutnya, dari segi aspek lingkungan kebijakan tersebut sudah cukup tepat.

"Alfamart mendukung kebijakan ini karena memang memiliki tujuan yang baik. Konsumen juga sudah terbiasa membawa tas belanja sendiri saat berbelanja di gerai kami," ujar Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman kepada Kontan.co.id, Selasa (23/6).

Nur Rachman mengatakan, Alfamart pada prinsipnya siap menjalankan peraturan tersebut. Karena menurutnya, beberapa kota lain sebelumnya juga ada yang sudah menerapkan aturan serupa.

Baca Juga: Promo Alfamart bagi yang suka ngemil, diskon khusus camilan!

Selain itu, sebelumnya pihaknya juga telah menjalankan program Kantong Plastik Tidak Gratis yang sudah berjalan lebih dari satu tahun, dan selama itu pula konsumen Alfamart punya kesadaran untuk tidak lagi meminta kantong plastik. Oleh karena itu, Ia menyebut, apabila peraturan ini berlaku, konsumen sudah terbiasa.

"Alfamart berharap ada konsistensi dan kesadaran diri dari kita untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Sehingga konsistensi ini bisa menjadi budaya baru dan berdampak baik terhadap upaya kita bersama menjaga lingkungan," kata Nur Rachman.

Asal tahu saja, dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Kantong belanja sekali pakai yang dimaksud dalam Pergub tersebut adalah kantong yang mengandung bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric atau bahan-bahan sejenis lainnya yang merupakan polimer turunan hidrokarbon, teiniasuk yang mengandung prodegradan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×