kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai dari penggantian komisaris, ini hasil RUPSLB Merdeka Copper (MDKA)


Senin, 13 Januari 2020 / 18:19 WIB
Mulai dari penggantian komisaris, ini hasil RUPSLB Merdeka Copper (MDKA)
Komisaris PT Merdeka Copper Gold Tbk (Perseroan) (MDKA) Garibaldi Thohir (kedua kiri), menunjuk Komisaris Independen yang baru Budi Bowoleksono (ketiga kiri), disaksikan Komisaris Heri Sunaryadi (kiri), Presiden Direktur Tri Boewono (keempat kiri), Komisa


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang mineral PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (13/1). Salah satu agenda yang dibahas adalah pergantian posisi dewan komisaris perusahaan.

Sebelumnya, komisaris independen MDKA ditempati oleh Mahendra Siregar dan Sakti Wahyu Trenggono. Namun, Mahendra telah ditunjuk sebagai Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia sedangkan Sakti Wahyu kini menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan.

Maka dari itu, RUPLSB MDKA menyetujui penunjukan Budi Bowoleksono sebagai komisaris independen yang baru. Budi pun dikenal sebagai diplomat senior dan pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat dari 14 Februari 2014 hingga 7 Januari 2019.

Baca Juga: Budi Bowoleksono gantikan Mahendra Siregar dari kursi Komisaris Merdeka Copper (MDKA)

“RUPSLB tadi menyetujui pengunduran diri pak Mahendra Siregar dan Sakti Wahyu Trenggono sebagai Komisaris Independen sekaligus penunjukan pak Budi Bowoleksono,” ujar Corporate Secretary MDKA Adi Adriansyah Sjoekri ketika ditemui Kontan.co.id, Senin (13/1).

Tak hanya itu, RUPLSB MDKA juga menyetujui penegasan atas keputusan RUPLSB pada 11 Maret 2019 lalu terkait persetujuan pemegang saham terhadap rencana penambahan modal yang dilakukan perusahaan.

Catatan Kontan, dalam RUPSLB tanggal 11 Maret 2019 lalu, MDKA berencana menambah modal melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas (PUT) II atau rights issue dan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement dengan nilai nominal saham sebesar Rp 100 per saham.

Sehubungan telah berlakunya nilai nominal baru atas saham MDKA berdasarkan hasil pemecahan saham atau stock split pertengahan tahun lalu, maka nilai nominal saham untuk PUT II dan PMTHMETD perusahaan ditetapkan sebesar Rp 20 per saham.

Baca Juga: Bikin Kongsi dengan J Resources (PSAB), Begini Prospek Merdeka Copper (MDKA)

Adi menyebut, meski terdampak stock split, total nominal nilai saham yang akan diterbitkan melalui PUT II dan PMTHMETD. Sayangnya, ia belum bersedia menjabarkan lebih panjang perihal rencana penerbitan kedua instrumen tersebut.

Dalam berita sebelumnya, MDKA pernah berencana melepas saham baru maksimal sebanyak 470 juta  saham lewat mekanisme rights issue.

“PUT dan PMTHMETD ini belum dilaksanakan. Tapi kami masih punya waktu penerbitannya sepanjang tahun 2020,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×