Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas mobil barang masa Natal tahun 2021, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) akan melakukan pengaturan pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Pengaturan pengalihan arus lalu lintas mobil barang yang dialihkan dari Jalan Tol menuju Jalan Nasional (Arteri) dilaksanakan sebagai berikut:
1. Arus mudik keluar Jabodetabek mulai 23 Desember 2021 pukul 12.00 WIB sampai dengan 25 Desember 2021 pukul 12.00 WIB.
2. Arus balik masuk Jabodetabek mulai 26 Desember 2021 pukul 12.00 WIB sampai tanggal 27 Desember 2021 pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: 5 Jalan Tol di Indonesia yang Digratiskan, Dulu Berbayar
Ketentuan mobil barang yang dilakukan pengalihan dan yang dikecualikan mengacu pada angka lima huruf g, huruf h, dan huruf i Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi meminta jajarannya untuk dapat mengatur operasional mobil barang yang akan beroperasi pada hari dan tanggal dimaksud untuk tidak melalui ruas jalan tol.
"Polri dapat mengevaluasi waktu pemberlakuan pengalihan arus lalu lintas mobil barang dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas," tulis Budi dalam suratnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News