kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Nasib Pembangunan Semen Rembang Diumumkan Esok


Rabu, 29 Maret 2017 / 23:17 WIB
Nasib Pembangunan Semen Rembang Diumumkan Esok


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

JAKARTA. Kajian Lembaga Hidup Strategis (KLHS) akan mengumumkan nasib dari proyek pembangunan pabrik PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) di Pegunungan Kendeng, Rembang Jawa Tengah, Kamis (30/3). yang berada di Rembang. Hasil kajian KLHS akan menjadi penentu nasib industri semen pelat merah tersebut. KLHS dibuat bersama oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

KLHS menjadi dasar, apakah sebuah proyek yang menyinggung lingkungan hidup akan diteruskan atau diperbaiki. Pada pengumuman hasil kajian esok, jika KLHS tidak menyetujui pembangunan pabrik semen Rembang,  pabrik semen di utara Jawa tersebut harus ditutup. Penutupan pabrik semen tersebut mengancam ribuan tenaga kerja dan berpotensi menambah pengangguran baru.

“Hasil KLHS akan menguntungkan pihak Semen Indonesia,”duga  Pengamat Lingkungan Hidup dari Center for Information and Development Studies (Cides) M Rudi Wahyono, dalam pernyataan tertulis, Rabu (29/3) malam. Pemerintah pusat belakangan ini didesak oleh beberapa pihak menyatakan, pendirian pabrik merupakan kewenangan gubernur.

Tak hanya masalah pengangguran dan kebutuhan  semen, intervensi politik dan kompetitor dari Semen Indonesia juga harus diperhitungkan dalam masalah ini. Jadi, apapun hasil yang akan dikeluarkan oleh KLHS, akan menentukan nasib banyak pihak. Maka KLHS harus bisa mengakomodir semua kepentingan, demi pembangunan yang sudah direncanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×