kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Newmont terganjal smelter dan rupiah


Kamis, 11 Juni 2015 / 06:12 WIB
Newmont terganjal smelter dan rupiah
ILUSTRASI. Ilustrasi. Kantung empedu.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Proses renegosiasi kontrak antara pemerintah dan PT Newmont Nusa Tenggara perlu waktu panjang. Sampai saat ini, dialog kedua pihak yang mengenai amandemen kontrak karya (KK) pertambangan masih belum mencapai kata sepakat.

Mohammad Hidayat, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, hingga saat ini proses renegosiasi amendemen kontrak karya dengan PT Newmont masih berlanjut.

Sedikitnya, masih ada dua poin yang masih mengganjal dan belum mencapai kesepakatan. Pertama, perjanjian definitif antara Newmont dengan perusahaan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) untuk kerjasama pemurnian konsentrat di dalam negeri.

"Saya minta tegas, mereka boleh kerjasama, tapi harus clear bentuk kerjasamanya karena tahun 2017 itu batas akhir penyelesaian smelter," katanya, Rabu (10/6).

Meskipun Newmont telah menggelar nota kesepahaman dengan PT Freeport Indonesia untuk menyuplai konsentrat, namun hal tersebut tidak menjamin apa-apa. Harus ada jaminan dari Newmont selaku produsen konsentrat untuk memurnikan konsentrat di dalam negeri tahun 2017. Kepastian kegiatan pemurnian tersebut harus tertuang dalam amandemen kontrak.

"Walaupun peraturan membolehkan perusahaan tidak membangun sendiri dan hanya kerjasama, mereka tetap harus ikut menyelesaikan proyek smelter," imbuhnya.

Poin kedua, mengenai kewajiban penggunaan mata uang rupiah untuk bertransaksi di dalam negeri. Ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Menurut Hidayat, sampai kini, Newmont belum bersedia menggunakan mata uang rupiah untuk transaksi keuangan di dalam negeri. Bahkan, perusahaan berbasis di Amerika Serikat ini masih menggunakan bank luar negeri untuk penyimpanan. Bila saat ini Newmont bertransaksi lewat HSBC cabang Hong Kong, pemerintah ingin perilaku tersebut diubah.

"Di sini ada HSBC. Mereka harus pindahkan penyimpanan di dalam negeri. Kalau transaksi silahkan pakai dollar, dan khusus belanja dalam negeri harus pakai rupiah," kata dia.

Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto dan Juru Bicara Newmont Rubi Purnomo belum mau memberi komentar soal renegosiasi tersebut. Hanya, sebelumnya Martiono menargetkan proses amandemen kontrak bisa kelar sesuai target yakni Mei 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×