kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

NJOP, PBB & BPHTB akan dihapus pemerintah


Jumat, 30 Januari 2015 / 06:18 WIB
NJOP, PBB & BPHTB akan dihapus pemerintah
ILUSTRASI. Permintaan komoditas dan bahan kimia yang melemah menekan kinerja emiten


Reporter: Adinda Ade Mustami, Agus Triyono, Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah berjanji mengurai satu per satu hambatan bidang pertanahan dan perumahan. Satu contoh yang sedang dibahas serius Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah rencana penghapusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sebagai tahap awal, rencana ini berlaku bagi rumah tinggal, rumah ibadah, dan rumah sakit. PBB dan BPHTB tetap dipungut bagi properti komersial, seperti hotel, restoran dan warung, serta properti dengan luas di atas 200 meter.

"Di bawah luas itu, BPHTB akan dihapus," kata Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kamis (29/1).

Dia berjanji rancangan ini segera tuntas dan diusulkan kepada Kementerian Keuangan. Ada sejumlah alasan rencana ini. Ferry mencontohkan, NJOP selama ini bak tak ada gunanya. Faktanya harga pasaran properti di atas NJOP. NJOP baru dipakai untuk menyiasati pungutan pajak jual beli tanah, agar membayar setoran lebih rendah.

"Makanya, kami ingin agar NJOP dihapus saja," tandasnya. Sebagai gantinya, Kementerian Agraria akan menetapkan harga pasaran tanah atau bangunan yang berlaku di tiap wilayah dan berlaku satu tahun. Harga patokan ini yang akan dipakai sebagai acuan pungutan pajak daerah.

Sementara rencana penghapusan PBB dan BPHTB bertujuan untuk meringankan beban masyarakat saat membeli rumah. Menurut Ferry, Kementerian Agraria hanya menetapkan pungutan tersebut sekali saat pengurusan sertifikat tanah atau bangunan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, rencana Kementerian Agraria untuk menghapus PBB tidak akan berdampak besar pada penerimaan negara. Sebab, "PBB sudah masuk ke pajak daerah," ujar Mardiasmo. Pengusaha properti juga oke-oke saja dengan rencana ini.

Eddy Hussy, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) menilai, NJOP memang sudah saatnya ditata dan diperbaiki dengan menyesuaikan kondisi pasar. Pengamat pajak, Yustinus Prastowo, memang setuju bahwa NJOP perlu diganti dengan harga patokan yang lebih jelas. Namun, kebijakan ini bisa membebani pembeli properti. Sebab pemerintah daerah bisa saja semena-mena menetapkan pungutan baru dan besaran tarifnya.

Kalau dicermati, manfaat dari penghapusan PBB, NJOP dan BPHTB masih samar-samar. Tiga jenis pungutan itu sudah menjadi domain pemerintah daerah. Sehingga, penerapan harga patokan tanah, misalnya, bisa saja pada akhirnya juga setara harga yang ditetapkan dalam NJOP. Pun halnya dengan pungutan BPHTB.

Selama ini BPHTB juga dipungut sekali saat ada transaksi saja. Jadi, apa ya, manfaat dari rencana ini?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×