kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nojorono Kudus akan Optimalkan Produksi Rokok Minak Djinggo, Ini Alasannya


Rabu, 08 Mei 2024 / 08:43 WIB
Nojorono Kudus akan Optimalkan Produksi Rokok Minak Djinggo, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Arief Goenadibrata, Direktur PT Nojorono Tobacco International


Reporter: Muhamad Aghasy Putra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Nojorono Tobacco International atau Nojorono Kudus keluhkan kenaikan cukai yang memiliki dampak signifikan terhadap industri rokok Tanah Air.

Sejak ditetapkannya pada 1 Januari, kebijakan rarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata kenaikan sebesar 10% membuat para pelaku hasil industri tembakau menjerit.

Baca Juga: Industri Rokok Terdampak Kenaikan Cukai, Penyesuaian Harga Jual Tak Terhindarkan

Arief Goenadibrata, Direktur PT Nojorono Tobacco International mengatakan ini adalah salah satu tantangan yang dihadapi tahun ini dengan adanya kenaikan cukai hasil tembakau.

Ia melihat bahwa kenaikan cukai yang lebih rendah terjadi pada kategori sigaret kretek tangan (SKT) karena didasarkan adanya pertimbangan yang masuk dalam sektor padat karya.

“Kenaikan industri SKT dengan cukai SKT yang paling kecil, dengan itu kami akan optimalkan ini karena kita punya produksi Minak Djinggo Group sekitar 500 juta batang tiap tahunnya,” kata Arief saat ditanya Kontan.co.id pada Selasa, (7/5).

Arif menambahkan bahwa market Sigaret Kretek Tangan produksi Nojorono market terbesarnya adalah daerah Jawa Barat.

Baca Juga: Nojorono Tobacco International Ungkap Dampak Kenaikan Cukai ke Industri Rokok

“Kami tetap melihat adanya peluang pertumbuhan dan ekspansi dengan melakukan inovasi produk dalam beberapa kategori sigaret. Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang mengikuti kebutuhan pasar di pertengahan tahun 2024,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Nojorono dengan produksi 500 juta batang rokok SKT itu termasuk dalam kategori golongan III yang mana harga paling rendah Rp 725,00 dengan tarif cukai Rp 122,00. 

Selanjutnya: AS Cabut Izin Sejumlah Ekspor untuk Huawei China

Menarik Dibaca: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Berbalik Menguat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×