Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor transportasi di masa new normal ini juga menjadi sorotan untuk menciptakan kebijakan sesuai protokol kesehatan di tengah Ppandemi Covid-19.
Tertulis pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Keputusan yang tertanggal 5 Juni 2020 membolehkan ojek daring membawa penumpang asal mengikuti protokol kesehatan. Pada prinsipnya protokol kesehatan adalah jaga jarak fisik (physical distancing), mencuci tangan dan memakai masker.
Baca Juga: Pengendara Ojol bisa batalkan pesanan bila penumpang abaikan protokol kesehatan
Menurut Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi menilai memperbolehkan ojek daring membawa penumpang, menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap kesehatan bagi pengemudi dan penumpang. Namun sangat menguntungkan aplikator.
Menurutnya apabila ojek daring membawa penumpang tidak memenuhi kriteria jaga jarak fisik meskipun sudah diberikan penyekat, namun hal tersebut belum tentu mendapatkan sertifikat SNI.
“Hingga sekarang belum dilakukan uji coba oleh instansi yang berwenang sehingga tentu Keselamatan dan keamanan pengemudi dan penumpang dipertaruhkan,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (9/6).
Ia menilai, tentu saja hal ini sangat berisiko tertular virus antara pengemudi dan penumpang. Sehingga diperlukannya protokol kesehatan yang lebih aman untuk ojek daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News