Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Tudingan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said terkait adanya praktik calo dalam proses perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia bukanlah sekedar tudingan semata. Sudirman pun melaporkan salah satu anggota DPR tersebut kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11).
“Pada pertemuan tadi, saya telah menjelaskan nama, waktu dan tempat kejadian, dan pokok pembicaraan yang dilakukan oleh oknum salah satu Anggota DPR dengan pimpinan PT Freeport Indonesia (PTFI), dengan maksud agar MKD dapat menindaklanjuti dengan proses yang institusional dan konstitusional,” jelas Sudirman, Senin (16/11).
Sudirman bilang pihaknya telah memiliki bukti untuk dilaporkan kepada MKD. Bukti tersebut berupa catatan pembicaraan antara anggota DPR, Freeport Indonesia, dan seorang pengusaha yang didapat dari Freeport Indonesia.
"Interaksi di luar dengan Freeport Indonesia kan saya menangkap. Saya juga mendapat signal-signal itu dan itu tidak sendirian. Adalah rangkaian-rangkaian peristiwanya," tegas mantan direktur utama Pindad tersebut.
Sudirman menyatakan ada satu anggota DPR-RI yang menggunakan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk tujuan mencari keuntungan dalam proses perpanjangan kontrak Freeport. Anggota DPR tersebut beserta seorang pengusaha telah beberapa kali memanggil dan mengadakan pertemuan dengan Pimpinan Freeport Indonesia.
Sudirman bilang dalam pertemuan pertama dan kedua antara anggota DPR dan Freeport Indonesia, anggota DPR tersebut telah mengarah pada proses meminta sesuatu dari Freeport. "Kemudian pada pertemuan ketiga pihak Freeport sudah mencatat poin-poin pertemuan dengan baik," kata Sudirman.
Pertemuan tersebut terjadi pada Senin, 8 Juni 2015 antara pukul 14.00 hingga 16.00 yang bertempat di hotel kawasan SCBD, Jakarta. Anggota DPR tersebut menjanjikan cara penyelesaian kelanjutan kontrak dan meminta Freeport agar memberikan saham sebesar 11% dan 9% yang disebut masing-masing akan diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Tidak hanya meminta saham Freeport Indonesia, anggota tersebut juga meminta diberi saham PLTA Urumuka yang akan dibangun di Timika, Papua sebesar 49% dan meminta Freeport Indonesia sebagai investor dan pembeli listrik yang dihasilkan proyek tersebut. PLTA Urumuka yang menurut rencana akan menjadi PLTA terbesar di Indonesia.
“Tindakan ini bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota dewan karena mencampuri tugas eksekutif dan mengandung unsur konflik kepentingan,” tegas Sudirman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News