kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ombudsman RI: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Sangat Penting


Rabu, 13 November 2024 / 10:44 WIB
Ombudsman RI: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Sangat Penting
ILUSTRASI. Kontan - BPJS KETENAGAKERJAAN Kilas Onlline


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan. Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan hasil evaluasi dan kajian sistematik penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pemerintah Kota Makassar. Dalam laporan itu, Pimpinan Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa pekerja informal seperti petani dan nelayan menjadi perhatian mereka untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Fokusnya kepada petani dan nelayan, karena profesi ini menjadi kontributor utama dalam pembangunan. Share PDB dari kelautan dan pertanian sangat tinggi, namun kerentanan mereka kepada risiko ekonomi sosial juga sangat tinggi, terutama para nelayan ketika melaut memiliki risiko yang besar. Sebagai bagian dari hak mereka mendapatkan perlindungan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sesuatu yang sangat penting,” ucap Robert Na Endi Jaweng saat penyerahan laporan di Kantor Walikota Makassar, Senin, 11 November 2024.

Menurut data yang diperolehnya, saat ini sudah banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan namun hanya pada sektor pekerja formal saja, sedangkan bagi pekerja di sektor informal masih sangat minim. Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi turunan agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja rentan dapat berkelanjutan.

“Secara regulasi nasional sudah komprehensif, tetapi terjemahan regulasi di tingkat wilayah atau provinsi apalagi kabupaten kota masih sangat minim. Kalau regulasinya minim, maka kemudian alokasi APBD nya bagi PB Jamsosnaker itu juga akan kecil, maka kajian ini mendorong pemda untuk membuat regulasi dahulu,” jelas Robert Na Endi Jaweng.

Dirinya juga mengapresiasi Pemerintah Kota Makassar yang termasuk dalam pemerintah daerah yang sangat peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, hal ini juga dibuktikan dengan telah disusunnya peraturan daerah yang saat ini sudah masuk pada tahap pembahasan oleh DPRD.

“Sulawesi Selatan saat ini dalam proses finalisasi, kita telah bertemu Ketua DPRD dan Wakil DPRD untuk mendorong agar regulasi ini segera dapat direalisasikan, sehingga payung regulasi ini bisa diterjemahkan baik pada tingkat peraturan di bawahnya, maupun menjadi dasar hukum pengalokasian PBI sehingga nantinya dapat berkelanjutan,” tambahnya.

Secara nasional, pekerja informal mendominasi dunia kerja di Indonesia. Sekitar 59,17% dari total 84,13 juta pekerja Indonesia adalah pekerja informal yang dikategorikan sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dalam sistem jaminan sosial. Di antara profesi tersebut, petani dan nelayan adalah kelompok yang paling rentan terhadap risiko sosial-ekonomi, termasuk penyakit, kecelakaan kerja, hingga kesulitan ekonomi di masa tua.

Menanggapi hasil kajian tersebut, Wali Kota Makassar melalui Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan menyampaikan, pihaknya menyadari betul perlindungan pekerja informal seperti petani dan nelayan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Saat ini pembentukan regulasi telah ada di DPRD, dan kami meyakini jika selesai, nantinya akan menjadi berkesinambungan dalam melindungi pekerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, apalagi ini sudah ada dorongan dari Ombudsman. Ini merupakan tanggung jawab kita, pemerintah harus hadir, bukan hanya sekedar ketersedian keuangan saja, tetapi juga keinginan kepala daerah, ketika ada keinginan dari kepala daerah, maka tanggung jawab itu akan dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Saat ini, cakupan perlindungan sosial di Kota Makassar mencapai 255.721 jiwa atau 50,50%, yang merupakan coverage tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan. Pemerintah Kota juga telah mengalokasikan anggaran APBD untuk melindungi 69.024 tenaga kerja, dengan 35.261 di antaranya merupakan pekerja rentan, serta sisanya mencakup pekerja keagamaan (5.696 orang), kader posyandu (6.082 orang), RT/RW (5.888 orang), dan NON ASN (16.097 orang).

Menutup kegiatan tersebut, Kepala Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pekerja informal, akan diperkuat agar lebih banyak pekerja yang terlindungi.

“Petani dan nelayan merupakan profesi yang saat ini sedang kami gencarkan sosialisasinya. Kami terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal, baik di kota maupun hingga pelosok wilayah Sulawesi dan Maluku. Berbagai kanal pembayaran dan pendaftaran telah kami sediakan untuk membantu peserta yang mendaftar secara mandiri, contoh saja kami kerja sama dengan Brilink, PT Pos, dan Perisai, dengan begitu seluruh pekerja akan bisa bekerja keras dan bebas cemas serta berujung pada pekerja Indonesia yang sejahtera," tutup Mintje.

Selanjutnya: Spirit AeroSystems Dapat Bantuan Dana Segar dari Boeing dan Airbus

Menarik Dibaca: Resmi Buka Indonesia Knowledge Forum 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×