kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

ONWJ dipastikan gunakan skema gross split


Senin, 09 Januari 2017 / 17:12 WIB


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Keinginan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengaplikasikan skema gross split untuk kontrak-kontrak migas baru bisa segera diwujudkan. Salah satu kontrak baru yang dipastikan menggunakan skema gross split adalah kontrak baru Blok Offshore North West Java (ONWJ).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan, dalam kontrak baru Blok ONWJ yang segera ditandatangani pada Januari 2017 ini, pemerintah telah memutuskan untuk menggunakan skema gross split.

Sementara itu, pengelolaan blok migas tersebut diserahkan kepada Pertamina (persero) sebesar 90% dan 10% sisanya diberikan sebagai participating interest kepada BUMD milik Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat.

Padahal, hingga saat ini aturan mengenai skema kontrak bagi hasil dengan skema gross split belum juga terbit. Sementara, kontrak baru Blok ONWJ harus segera diteken paling lambat sebelum kontrak Blok ONWJ berakhir pada 17 Januari 2017.

Untuk itu, Wiratmaja bilang, pemerintah akan segera menerbitkan peraturan menteri (Permen) tentang gross split tersebut. "Aturannya sedang difinalisasi. Permen semoga segera," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×