kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,10   3,77   0.42%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Operator berperan di penertiban IMEI


Senin, 01 Juli 2013 / 07:20 WIB
Operator berperan di penertiban IMEI
ILUSTRASI. Ketahui Jenis-Jenis Pestisida Berdasarkan Organisme Sasarannya


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Operator seluler masih belum tahu bahwa melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag), pemerintah bakal melibatkan mereka untuk menertibkan identitas perangkat atau International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) Dian Siswarini mengaku baru mendengar rencana pemerintah yang akan menggandeng operator seluler untuk membuat sistem pengenal IMEI asli atau palsu. "Saya baru dengar, jadi belum bisa berkomentar banyak. Mungkin setelah ada pembicaraan baru bisa memberi komentar," ucapnya akhir pekan lalu.

Di sisi lain, Presiden Direktur Indosat, Alexander Rusli menyatakan, pada intinya operator akan mendukung rencana pemerintah. "Namun, kami akan berdiskusi dengan pihak Kominfo dan yang lainnya agar tak ada tumpang tindih aturan," katanya.

Alasan Kemdag menggandeng operator seluler adalah lantaran operator seluler bisa menyiapkan sistem yang bisa mendeteksi IMEI palsu atau asli. Kemudian, melalui sistem tersebut, jika IMEI perangkat seluler yang digunakan terdeteksi palsu, otomatis perangkat itu kehilangan sinyal.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemdag, Bachrul Chairi menyatakan, upaya ini dilakukan untuk membasmi produk-produk ilegal yang ada di pasar. "Hari Rabu (3/7) nanti, akan ada pertemuan bersama CEO operator telekomunikasi untuk membicarakan kebijakan ini. Kami akan duduk bersama untuk bicarakan bagaimana caranya menertibkan IMEI," katanya.

Operator seluler akan sangat berperan dalam teknis aturan ini. Namun, Kemdag belum bisa merinci poin-poin aturan itu antaran harus dibahas lagi. Bachrul bilang, pihaknya juga akan menggandeng Kominfo dalam membahas aturan tersebut.

Terkait IMEI, Kominfo sebetulnya telah melakukan uji publik Revisi Peraturan Menteri (RPM) No 29/ 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi pada Maret lalu.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto menyatakan, sampai saat ini, aturan itu belum ditandatangani karena masih menunggu aturan Kemdag tentang IMEI supaya tak tumpang tindih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×